Pemotor yang masih memakai knalpot brong perlu waspada. Selain ditilang, kendaraan yang melanggar juga bisa disita polisi, dan pelakunya terancam pidana kurungan maupun denda.
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menilai knalpot brong melanggar spesifikasi teknis kendaraan dan tidak sesuai dengan syarat laik jalan.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dapat ditilang dan disita. Dalam keterangan di akun Instagram resminya, kepolisian juga menyebut penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan.
Dasar hukum yang dipakai polisi
Aturan yang paling sering dipakai dalam penindakan ini adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat berkendara di jalan raya.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa persyaratan teknis mencakup kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Jika unsur itu tidak terpenuhi, pengendara dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Karena knalpot brong masuk dalam bagian yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, pemotor yang tetap memakainya berisiko terkena sanksi tersebut.
Risiko di lapangan saat razia
Selain ancaman pidana dan denda, pemotor juga menghadapi kemungkinan ditilang saat razia. Polisi menyebut kendaraan yang terbukti menggunakan komponen tidak sesuai standar juga dapat disita.
Penindakan ini tidak hanya berlaku pada kondisi tertentu, melainkan menjadi bagian dari pengawasan kepolisian terhadap kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis. Dengan begitu, penggunaan knalpot bising bukan sekadar soal gangguan suara, tetapi juga masuk ranah pelanggaran lalu lintas.
Knalpot brong dinilai melanggar karena tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan. Karena itu, motor yang dipakai di jalan umum harus memenuhi seluruh persyaratan laik jalan agar tidak terkena sanksi.
Apa yang perlu dipahami pemotor
Bagi pengendara, aturan ini berarti modifikasi knalpot tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika komponen yang dipasang membuat kendaraan tidak lagi sesuai spesifikasi teknis, konsekuensinya bisa langsung berupa penilangan di jalan.
Polisi juga menegaskan razia terhadap kendaraan berknalpot brong akan terus berlangsung. Artinya, pengawasan di lapangan masih menjadi cara utama untuk menekan penggunaan knalpot bising di jalan raya.
Poin pentingnya sederhana: knalpot brong bukan hanya dianggap mengganggu, tetapi juga dapat membuat kendaraan dinilai tidak laik jalan. Dalam kondisi itu, pemotor berhadapan dengan tiga risiko sekaligus, yakni tilang, penyitaan kendaraan, dan ancaman pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.
