Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada tindakan zalim dalam penanganan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Kepolisian menyebut proses yang berjalan justru mengedepankan hak asasi manusia dan sisi kemanusiaan terhadap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi tidak anti-kritik dan menghargai masukan publik. Namun, ia meluruskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik tetap menghormati HAM.
Budi menjelaskan, pemenuhan HAM itu diterapkan lewat pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum penahanan. Pemeriksaan itu mencakup kondisi fisik dan psikis setiap tersangka yang akan ditahan.
Ia menyebut langkah medis tersebut dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum tersangka bergabung dengan tahanan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan. Berdasarkan rekomendasi medis itu, Polri lalu memberikan perawatan medis yang layak dan intensif di RS Polri.
Budi menegaskan perawatan di tempat yang baik dengan penanganan dokter spesialis yang kompeten menjadi bukti penghormatan terhadap hak dasar tersangka. Karena itu, ia menilai tudingan adanya kezaliman tidak benar.
Selain hak kesehatan, Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya. Salah satunya adalah memberi ruang dan kesempatan kepada salah satu tersangka untuk tetap menjalankan ujian.
Selama masa perawatan di rumah sakit, Polda Metro Jaya juga membuka akses bagi keluarga, tim kuasa hukum, dan simpatisan untuk membesuk. Langkah ini disebut sebagai bagian dari perlakuan yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Di sisi lain, Budi menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, kecukupan alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli. Ia menyebut proses itu berjalan tanpa melihat latar belakang pribadi, profesi, atau ketokohan seseorang.
Menanggapi pihak luar yang menyebut keduanya dalam kondisi sehat, Budi meminta publik merujuk pada pihak yang berwenang. Menurut dia, penilaian kesehatan untuk kebutuhan hukum hanya bisa dilakukan oleh tim dokter yang memiliki keahlian di bidangnya.
