Pengendara yang keluar dari jalan tol di Jakarta perlu lebih cermat saat masuk ke ruas yang bersinggungan dengan jalur ganjil-genap. Penegasan ini muncul setelah beredar kabar seolah ada aturan baru di sejumlah gerbang tol, padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakannya tidak berubah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak ada aturan baru terkait ganjil-genap di akses tol ibu kota. Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, termasuk pada 28 akses on ramp dan off ramp yang terhubung langsung dengan ruas pembatasan kendaraan.
Penjelasan itu penting karena banyak akses keluar tol bertemu langsung dengan jalan protokol yang sudah lama masuk kawasan ganjil-genap. Artinya, begitu kendaraan keluar dari tol dan masuk ke ruas yang diatur, pembatasan tetap berlaku sesuai nomor polisi kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menegaskan hal serupa. Kombes Pol Komarudin menyatakan penerapan ganjil-genap di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang sudah lama berjalan.
Akses tol yang perlu diperhatikan
Di Jakarta Barat, titik yang bersinggungan dengan jalur ganjil-genap antara lain Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang. Selain itu ada off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, serta Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
Wilayah lain di Jakarta Barat mencakup off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama. Ada juga Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
Di Jakarta Selatan, pengendara perlu mencermati Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan. Akses lain meliputi off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar, serta off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
Masih di Jakarta Selatan, ada off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan. Kemudian Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2, off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran, dan Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
Daftar berikutnya mencakup Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2. Lalu off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
Di Jakarta Timur, akses yang bersinggungan meliputi off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika. Ada pula Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
Pengendara juga perlu memperhatikan off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang. Titik lain adalah Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas dan Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
Akses berikutnya di Jakarta Timur mencakup off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat. Selain itu ada off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya dan Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
Untuk area Jakarta Timur-Pusat, titik yang diatur mencakup Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun. Lalu off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
Masih di koridor yang sama, ada off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan. Kemudian Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
Akses lainnya ialah off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan. Satu titik lagi adalah Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Ruas jalan utama yang sudah lama masuk ganjil-genap
Kawasan ganjil-genap di Jakarta sendiri mencakup 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan Gunung Sahari.
Ruas lain yang juga termasuk adalah Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Panglima Polim, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
Karena itu, pengendara tidak cukup hanya memeriksa rute di dalam tol. Titik yang paling krusial justru saat kendaraan keluar dan langsung masuk ke ruas yang sudah masuk wilayah pembatasan.
Pelanggaran ganjil-genap di Jakarta dikenai sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 500.000.
Di tengah lalu lintas Jakarta yang padat, perhatian pada akses keluar tol menjadi penting agar perjalanan tidak berujung pelanggaran. Selama akses tersebut bersinggungan langsung dengan ruas ganjil-genap, ketentuan tetap berlaku sebagaimana yang sudah dijalankan sejak 2019.
Source: otodriver.com






