Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Author: Qoo Media

Balik nama kendaraan bekas kini menjadi langkah yang makin penting bagi pemilik baru. Selain memudahkan perpanjangan STNK tanpa perlu meminjam KTP pemilik lama, bea balik nama kendaraan bekas juga sudah digratiskan.

Perubahan ini membuat pengurusan administrasi kendaraan terasa lebih ringan. Pemilik kendaraan bekas tidak lagi harus bergantung pada identitas pemilik sebelumnya saat membayar pajak tahunan atau memperpanjang STNK.

Bagi pembeli mobil atau motor bekas, balik nama memberi dampak langsung pada kemudahan administrasi sehari-hari. Nama di dokumen kendaraan akan menyesuaikan dengan identitas pemilik baru, sehingga proses resmi menjadi lebih sederhana.

Manfaatnya tidak berhenti pada urusan pajak tahunan saja. Saat mengurus klaim asuransi atau ketika kendaraan akan dijual kembali, pemilik baru juga tidak perlu lagi berurusan dengan pemilik sebelumnya.

Syarat utama yang perlu disiapkan

Balik nama kendaraan tetap membutuhkan sejumlah dokumen. Syarat utama yang harus dibawa adalah KTP pemilik baru dalam bentuk asli dan fotokopi.

Selain itu, STNK kendaraan juga wajib dilampirkan. Dokumen ini harus disertakan dalam bentuk asli beserta fotokopinya.

Pemilik baru juga perlu menyiapkan BPKB asli dan fotokopi. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang penting dalam proses administrasi.

Bukti transaksi jual beli juga dibutuhkan dalam pengurusan ini. Karena itu, kwitansi pembelian kendaraan yang telah dibubuhi meterai harus ikut dilampirkan.

Satu syarat lain yang tak boleh dilewatkan adalah hasil cek fisik kendaraan. Proses ini dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Yang gratis hanya bea balik nama

Meski sering disebut gratis, pengurusan balik nama tidak sepenuhnya tanpa biaya. Yang dihapus adalah bea balik nama kendaraan bekas, bukan seluruh komponen pembayaran dalam proses tersebut.

Sebelumnya, tarif bea balik nama dikenakan sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan. Untuk mobil dengan harga beli Rp 200 juta, misalnya, komponen bea balik nama bisa mencapai sekitar Rp 2 juta.

Dengan penghapusan tarif itu, pemilik kendaraan bisa menghemat biaya cukup besar. Nilai penghematannya tentu berbeda, tergantung harga beli kendaraan yang dibalik nama.

Penghapusan bea balik nama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut membuat biaya pengurusan balik nama menjadi lebih ringan dibanding sebelumnya.

Biaya lain masih tetap berlaku

Walau bea balik nama sudah dihapus, masih ada komponen biaya lain yang harus dibayar pemilik kendaraan. Biaya tersebut berupa PNBP untuk penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru.

Jika kendaraan berpindah daerah, pemilik juga perlu menanggung biaya mutasi. Komponen ini tetap berlaku karena berkaitan dengan perpindahan administrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain.

Selain itu, ada juga kewajiban membayar PKB pokok untuk tahun berikutnya. Jadi, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi secara lengkap.

Karena itu, pemilik kendaraan bekas perlu memahami bahwa istilah “gratis” dalam balik nama tidak berarti semua proses bebas biaya. Penghematan terbesar memang datang dari dihapusnya bea balik nama, tetapi bukan berarti seluruh pungutan ikut hilang.

Kenapa balik nama sebaiknya tidak ditunda

Menunda balik nama bisa membuat urusan administrasi kendaraan menjadi lebih rumit. Setiap kali pajak tahunan dibayar atau STNK diperpanjang, pemilik baru berpotensi tetap membutuhkan data dan identitas pemilik lama.

Kondisi ini tentu menyulitkan jika hubungan dengan pemilik sebelumnya sudah tidak terjalin, atau jika dokumen identitas sulit dipinjam kembali. Karena itu, balik nama sejak awal menjadi langkah yang lebih aman dan praktis.

Bagi pemilik kendaraan bekas, dokumen atas nama sendiri juga memberi kepastian lebih dalam pengelolaan kendaraan. Seluruh proses administratif menjadi langsung terhubung dengan pemilik yang benar-benar memakai dan menguasai kendaraan tersebut.

Dengan bea balik nama kendaraan bekas yang sudah dihapus, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk merapikan dokumen kendaraan. Selama syarat seperti KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kwitansi jual beli bermeterai, dan hasil cek fisik telah disiapkan, proses balik nama menjadi jalan agar perpanjangan STNK berikutnya tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama.

Source: oto.detik.com
Terbaru