Parkir di trotoar masih sering terlihat di sejumlah kota besar. Padahal, pelanggaran ini bukan sekadar soal ketertiban, tetapi juga bisa berujung sanksi pidana kurungan, denda, hingga penderekan kendaraan.
Risikonya juga langsung dirasakan pejalan kaki. Saat trotoar dipakai untuk parkir, pejalan kaki kerap terpaksa turun ke badan jalan, kondisi yang bisa membahayakan keselamatan mereka.
Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus untuk pejalan kaki. Hak pejalan kaki atas fasilitas ini telah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan itu, pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Artinya, trotoar bukan ruang yang bisa digunakan sembarangan untuk kepentingan kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.
Ancaman sanksi yang mengintai
Ada dua ketentuan yang bisa menjerat pelanggar parkir di trotoar. Keduanya sama-sama mengatur konsekuensi hukum bagi tindakan yang mengganggu fungsi trotoar dan melanggar aturan parkir.
Pertama, sanksi diatur dalam Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kedua, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Dalam pasal ini, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Dengan begitu, parkir di atas trotoar tidak bisa dianggap pelanggaran sepele. Selain mengganggu ruang pejalan kaki, tindakan itu juga masuk dalam ranah penegakan hukum lalu lintas.
Bukan hanya denda, kendaraan juga bisa diderek
Penindakan tidak selalu berhenti pada tilang atau sanksi pidana. Kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga bisa dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah penderekan oleh instansi terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban agar fungsi trotoar kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Penderekan juga menunjukkan bahwa penataan ruang jalan tidak hanya menyasar kelancaran arus kendaraan. Perlindungan terhadap pejalan kaki juga menjadi bagian penting dari penegakan aturan di jalan.
Mengapa parkir di trotoar berbahaya
Dampak parkir liar di trotoar paling terasa bagi orang yang berjalan kaki. Saat jalur mereka tertutup kendaraan, pilihan yang tersisa sering kali hanya berjalan di badan jalan.
Situasi itu meningkatkan risiko karena pejalan kaki harus berbagi ruang dengan kendaraan yang melintas. Padahal, trotoar dibangun justru untuk memisahkan ruang pejalan kaki dari arus lalu lintas.
Masalah ini juga memperlihatkan benturan antara kebutuhan parkir dan hak pengguna jalan lain. Ketika trotoar diambil alih kendaraan, kelompok yang paling rentan justru kehilangan ruang aman untuk bergerak.
Karena itu, keberadaan trotoar tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur kota. Fungsinya juga menyangkut keselamatan dasar dan hak pejalan kaki yang telah dijamin dalam aturan.
Imbauan kepada pengguna jalan
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki. Salah satu caranya adalah menjaga fungsi trotoar agar tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
Di tengah masih ditemukannya kendaraan parkir sembarangan di trotoar, penegasan aturan ini menjadi pengingat bahwa fasilitas pejalan kaki tidak boleh dialihfungsikan. Trotoar tetap harus menjadi ruang aman bagi orang yang berjalan kaki, bukan tempat parkir dadakan.
