Pemerintah resmi menerapkan biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menandai kenaikan campuran bahan bakar nabati pada solar menjadi 50 persen setelah sebelumnya melalui tahap B35 dan B40.
Langkah ini penting karena berkaitan langsung dengan pasokan energi dan penggunaan solar di Indonesia. Pemerintah menempatkan B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak.
B50 adalah solar yang dicampur biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 50 persen. Penerapannya diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Meski kadar biodieselnya naik, pemerintah menetapkan syarat mutu yang ketat sebelum bahan bakar ini disalurkan ke masyarakat. Pengujian mutu B50 mengacu pada SNI 7182:2024 dan mencakup 21 parameter teknis.
Masa transisi distribusi
Pemerintah tidak langsung menghentikan seluruh penyaluran B40 pada hari pertama penerapan B50. Badan usaha penyalur yang masih memiliki stok B40 masih diperbolehkan menyalurkannya hingga 30 September 2026.
Setelah masa itu berakhir, seluruh distribusi solar wajib memenuhi standar B50. Masa penyesuaian ini diberikan agar produsen biodiesel, badan usaha penyalur, hingga pengguna kendaraan dan mesin diesel skala besar dapat beradaptasi bertahap.
Skema transisi itu menjadi penting karena perubahan kadar campuran bahan bakar bisa berdampak pada rantai pasok dan kesiapan pengguna. Karena itu, pemerintah menekankan bahwa mutu bahan bakar harus dijaga agar tetap aman untuk mesin diesel dan tidak menimbulkan gangguan pada sistem bahan bakar.
Spesifikasi utama yang wajib dipenuhi
Dari sisi fisik, B50 harus memiliki massa jenis pada kisaran 850–890 kg/m³ pada suhu 40 derajat Celsius. Nilai ini penting karena massa jenis yang terlalu rendah dapat mengurangi energi, sedangkan nilai yang terlalu tinggi bisa mengganggu proses penyemprotan injektor.
Viskositas kinematik juga diatur pada rentang 2,3–6,0 cSt. Bahan bakar yang terlalu encer dapat mengurangi pelumasan komponen mesin, sementara yang terlalu kental membuat proses pembakaran kurang optimal.
Parameter berikutnya adalah angka setana yang minimal harus 51. Semakin tinggi angka setana, semakin mudah bahan bakar terbakar, mesin bekerja lebih halus, dan emisi lebih rendah.
Untuk aspek keselamatan, titik nyala ditetapkan minimal 130 derajat Celsius. Standar ini dibutuhkan agar bahan bakar tetap aman selama penyimpanan dan distribusi.
B50 juga harus lolos uji korosi lempeng tembaga pada Nomor 1. Ketentuan ini menunjukkan bahan bakar tidak bersifat korosif terhadap logam.
Batas kandungan yang dijaga ketat
Pemerintah juga membatasi sejumlah zat yang berpotensi merusak mesin atau meningkatkan emisi. Kandungan belerang misalnya dibatasi maksimal 10 mg/kg untuk menekan emisi gas buang.
Kandungan fosfor ditetapkan maksimal 4 mg/kg karena kadar yang tinggi dapat merusak sistem pengendali emisi. Angka asam juga tidak boleh melebihi 0,40 mg KOH/g agar tidak mempercepat korosi.
Gliserol bebas dibatasi maksimal 0,02 persen untuk mencegah penyumbatan filter dan injektor. Sementara gliserol total maksimal 0,24 persen sebagai indikator kualitas proses produksi biodiesel.
Kadar ester metil pada B50 minimal harus 96,5 persen. Semakin tinggi nilainya, semakin murni biodiesel yang dihasilkan.
Angka iodium ditetapkan maksimal 115 untuk menjaga kestabilan bahan bakar selama penyimpanan. Kestabilan oksidasi juga harus memenuhi batas minimal 900 menit dengan Accelerated Method atau 67,5 menit dengan RSSOT.
Pengaruh pada performa dan keawetan mesin
Sejumlah parameter lain disusun untuk menjaga performa mesin diesel dalam penggunaan harian. Residu karbon yang rendah dibutuhkan agar potensi kerak pada ruang bakar dan injektor tetap kecil.
Temperatur distilasi dipakai untuk menggambarkan karakteristik penguapan bahan bakar saat mesin bekerja. Abu tersulfatkan pun dibatasi maksimal 0,02 persen agar tidak meninggalkan endapan yang mempercepat keausan mesin.
Monogliserida dibatasi maksimal 0,47 persen untuk menghindari penyumbatan filter. Warna ditetapkan maksimal pada nilai 3 sebagai indikator awal kualitas bahan bakar.
Kadar air tidak boleh melebihi 300 ppm karena dapat memicu korosi dan pertumbuhan mikroorganisme. Sementara Cold Filter Plugging Point atau CFPP ditetapkan maksimal 15 derajat Celsius agar bahan bakar tetap dapat mengalir melalui filter.
Kandungan logam natrium dan kalium juga dibatasi maksimal 5 mg/kg. Batas ini diterapkan untuk mencegah pembentukan endapan yang dapat mempercepat kerusakan injektor.
Dengan mulai berlakunya B50, fokus pemerintah tidak hanya pada kenaikan campuran biodiesel, tetapi juga pada kepastian bahwa kualitas bahan bakar tetap terjaga di setiap tahap distribusi. Standar teknis yang rinci itu menjadi dasar agar transisi dari B40 ke B50 berjalan aman bagi sistem pasokan energi dan penggunaan mesin diesel di lapangan.
