Tilang elektronik kini mulai menjangkau titik-titik yang belum dipasang kamera statis. Lewat skema ETLE Mobile, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan perangkat berbasis ponsel yang terhubung ke sistem penegakan hukum elektronik.
Langkah ini dinilai penting karena membuka pengawasan di area yang selama ini belum tercakup ETLE statis. Di saat yang sama, mekanisme tersebut juga menekan interaksi tatap muka antara petugas dan pelanggar karena proses penindakan berjalan secara elektronik.
Penerapan ini sudah dilakukan Satlantas Polres Lampung Utara. Petugas berkeliling ke wilayah yang belum memiliki kamera ETLE statis untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
Kanit Gakkum Polres Lampung Utara, Ipda Hendra Saputra, menyebut ETLE Mobile menjadi pelengkap sistem ETLE statis yang selama ini digunakan. Dengan pola itu, pengawasan tidak hanya bergantung pada kamera tetap di titik tertentu.
Perangkat yang dipakai bukan telepon seluler biasa. Menurut Hendra, perangkat tersebut merupakan alat khusus yang sudah terhubung dengan database penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sistem itu memungkinkan petugas mendokumentasikan pelanggaran secara elektronik di lokasi kejadian. Hasil dokumentasi kemudian dikirim ke bagian back office untuk menjalani proses validasi data.
Menyasar pelanggaran yang mudah terlihat
ETLE Mobile difokuskan pada pelanggaran yang kasat mata dan mudah dipantau langsung oleh petugas. Jenis pelanggaran yang disasar antara lain tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga melawan arus.
Model ini membuat petugas dapat bergerak lebih fleksibel dibanding kamera statis. Area komuter dan ruas yang ramai pada jam sibuk menjadi lokasi yang relevan untuk pengawasan karena berpotensi tinggi terjadi pelanggaran lalu lintas.
Setelah bukti pelanggaran masuk ke back office dan dinyatakan lengkap, petugas mencetak surat konfirmasi. Surat itu kemudian dikirim kepada pihak yang terdata melalui jasa kurir.
Penerima surat diminta menghubungi nomor call center yang tercantum. Langkah itu diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme penyelesaian tilang elektronik.
Alur penindakan setelah pelanggaran terekam
Secara umum, mekanisme ETLE tetap mengikuti pola penindakan elektronik yang sudah berjalan. Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor lalu mengirimkan media barang bukti ke Back Office ETLE di masing-masing wilayah Kepolisian.
Tahap berikutnya adalah identifikasi data kendaraan oleh petugas. Proses itu menggunakan Electronic Registration & Identifikasi atau ERI sebagai sumber data kendaraan.
Setelah identifikasi dilakukan, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor. Surat itu menjadi permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam dalam sistem.
Surat konfirmasi merupakan langkah awal dalam penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi status kepemilikan kendaraan serta menjelaskan siapa pengemudi kendaraan saat pelanggaran terjadi.
Jika kendaraan yang tercantum ternyata sudah bukan milik penerima surat, klarifikasi bisa dilakukan. Penerima dapat mengisi formulir konfirmasi melalui situs web yang tercantum dalam surat tersebut.
Penerima surat juga memiliki batas waktu untuk memberikan konfirmasi. Batas waktunya sampai dengan delapan hari sejak terjadinya pelanggaran, baik melalui website maupun dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Bila pelanggaran telah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang elektronik. Pembayaran dilakukan melalui BRI Virtual Account atau BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Mengurangi tatap muka di lapangan
Penerapan ETLE Mobile menegaskan arah penegakan hukum lalu lintas yang semakin digital. Proses penindakan tidak lagi bergantung pada penghentian langsung di jalan untuk setiap pelanggaran yang terpantau.
Hendra menegaskan, dengan sistem E-Tilang atau ETLE, proses penindakan dilakukan secara elektronik. Artinya, tidak ada lagi interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas dalam tahapan penindakan tersebut.
Pendekatan ini juga memberi ruang pengawasan yang lebih luas di luar jangkauan kamera tetap. Bagi wilayah yang belum memiliki ETLE statis, perangkat mobile berbasis ponsel menjadi alat tambahan untuk menjaga konsistensi penegakan aturan lalu lintas.
Di sisi lain, keberadaan mekanisme klarifikasi tetap penting agar pemilik kendaraan dapat membenarkan data bila kendaraan sudah berpindah tangan atau bukan lagi miliknya. Karena itu, surat konfirmasi dan tenggat respons menjadi bagian krusial dalam proses ETLE Mobile sebelum tilang elektronik diterbitkan.
Source: otodriver.com






