Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Selasa 30 Juni 2026, Jangan Sampai Datang Ke Lokasi Yang Salah

Author: Qoo Media

Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jadetabek, layanan Samsat Keliling pada Selasa, 30 Juni 2026, menjadi pilihan yang paling praktis untuk mengurus pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk memudahkan wajib pajak yang punya keterbatasan waktu.

Fokus layanan ini jelas, yakni pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, layanan tersebut tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan karena proses itu membutuhkan cek fisik kendaraan di Samsat Induk.

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

Di DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam layanan yang seragam. Meski begitu, pembaruan jadwal harian tetap disarankan untuk dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.

Untuk Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Utara, lokasi layanan berada di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading dengan jam operasional yang sama, yakni 08.00–14.00 WIB.

Jakarta Barat melayani wajib pajak di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Timur menyiapkan layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo mulai pukul 09.00–14.00 WIB.

Untuk Jakarta Selatan, layanan dibuka di dua titik, yaitu Halaman Parkir Samsat pada pukul 09.00–15.00 WIB dan depan parkiran TMP Kalibata pada pukul 09.00–14.00 WIB. Pola layanan ini memberi ruang lebih luas bagi warga yang ingin menyesuaikan waktu kunjungan dengan aktivitas harian.

Jadwal Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Di wilayah penyangga ibu kota, layanan juga tersebar di sejumlah titik. Kota Tangerang melayani di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00–11.30 WIB.

Serpong membuka layanan di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00–11.00 WIB. Ciledug melayani warga di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada pukul 09.00–11.30 WIB.

Di Ciputat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua menempatkan layanan di halaman Gtown Square Gading Serpong pada pukul 08.00–11.30 WIB.

Untuk Bekasi, Kota Bekasi membuka layanan di KFC Zamrud pada pukul 09.00–11.30 WIB. Kabupaten Bekasi menyediakan layanan di Pasar Bersih Cikarang Baru pada jam yang sama, yakni 09.00–11.30 WIB.

Depok menjadi salah satu wilayah dengan dua titik layanan, yaitu Halaman Parkir Samsat Depok pada pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pada pukul 08.00–11.30 WIB. Adapun Cinere melayani wajib pajak di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00–11.30 WIB.

Syarat yang harus dibawa

Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang diminta meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

Prosesnya dimulai dengan mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen kepada petugas. Setelah itu, petugas akan memverifikasi data dan menghitung besaran PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayarkan.

Pembayaran dilakukan di loket setelah data dinyatakan sesuai. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima STNK yang sudah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang baru.

Batasan layanan yang perlu diperhatikan

Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.

Untuk urusan yang lebih kompleks, wajib pajak tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing. Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal sebelum pukul 08.00 WIB menjadi langkah yang dianjurkan.

Source: www.liputan6.com
Terbaru