Mengecek pajak kendaraan kini tidak lagi harus dilakukan dengan datang ke kantor Samsat. Pemilik motor atau mobil bisa mengetahui besaran tagihan secara online, termasuk kemungkinan denda keterlambatan, hanya dengan menyiapkan data dari STNK.
Kemudahan ini penting karena pajak kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Sebelum melakukan pengecekan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah data dasar. Informasi yang umumnya dibutuhkan antara lain nomor polisi atau pelat nomor, nomor rangka, nomor mesin, serta wilayah atau provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Dengan data tersebut, ada tiga cara yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Metodenya mencakup situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL, dan layanan SMS yang disediakan Samsat.
Lewat website e-Samsat
Salah satu cara yang paling sering digunakan adalah melalui laman e-Samsat. Pengguna cukup mengakses situs tersebut lalu mengisi data kendaraan sesuai kolom yang tersedia.
Data yang diminta meliputi nomor pelat, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi. Setelah semua terisi, pengguna bisa menekan tombol “Cek Sekarang” untuk melihat hasilnya.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi dasar kendaraan. Rinciannya dapat mencakup merek, tipe, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga nomor mesin.
Bukan hanya identitas kendaraan, laman ini juga menampilkan rincian biaya yang harus dibayar. Informasi yang muncul bisa meliputi PKB Pokok, denda PKB jika ada, SWDKLLJ Pokok, denda SWDKLLJ, PNBP STNK, PNBP TNKB, total pembayaran, serta masa berlaku pajak dan STNK.
Selain e-Samsat, sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan serupa melalui website Samsat masing-masing. Artinya, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan pengecekan dengan wilayah registrasi kendaraannya.
Lewat aplikasi SIGNAL
Pilihan lain yang dinilai lebih praktis adalah menggunakan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta. Langkah ini dibutuhkan sebelum masuk ke layanan pengecekan kendaraan.
Setelah registrasi, pengguna bisa masuk ke menu NRKB. Di sana, kendaraan yang ingin dicek dapat dipilih lebih dulu sebelum menekan tombol “Lanjut”.
Aplikasi kemudian menampilkan informasi tagihan yang perlu dibayar. Data yang ditunjukkan meliputi PKB, SWDKLLJ, dan total biaya keseluruhan.
Cara ini memudahkan pengguna yang ingin mengecek tagihan dari ponsel tanpa harus membuka situs melalui peramban. Bagi pemilik kendaraan yang sudah terbiasa memakai layanan digital, SIGNAL menjadi salah satu opsi paling ringkas.
Lewat layanan SMS
Bagi masyarakat yang belum menggunakan aplikasi, pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui SMS. Metode ini tetap dapat dipakai selama layanan nomor Samsat yang sesuai tersedia.
Format pesan yang digunakan adalah INFO, diikuti spasi, lalu nomor polisi, kode pelat, kode seri, dan warna kendaraan. Contoh formatnya adalah: INFO B 6777 XF Hitam.
Pesan tersebut kemudian dikirim ke nomor layanan Samsat yang tersedia. Setelah itu, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, serta besaran pajak yang harus dibayarkan.
Metode SMS dapat menjadi alternatif bagi pengguna yang membutuhkan cara sederhana. Terutama saat tidak ingin memasang aplikasi atau mengakses situs web.
Kenapa pengecekan ini penting
Mengetahui nominal pajak sebelum membayar membantu pemilik kendaraan menyiapkan dana dengan lebih akurat. Pengecekan lebih awal juga berguna untuk mengetahui apakah ada denda akibat keterlambatan pembayaran.
Informasi yang muncul secara digital membuat proses menjadi lebih transparan. Pemilik kendaraan dapat melihat komponen tagihan secara rinci, bukan hanya total akhirnya.
Kemudahan akses ini juga membantu masyarakat menghemat waktu. Proses pengecekan bisa dilakukan dari rumah selama data kendaraan di STNK sudah tersedia.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menyimpan data STNK dengan baik agar proses pengecekan berjalan lancar. Tiga jalur yang tersedia, yakni website e-Samsat, aplikasi SIGNAL, dan SMS, memberi pilihan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta kebiasaan masing-masing pengguna.
