Kendaraan bekas berlabel STNK only makin sering muncul di media sosial dengan harga yang jauh di bawah pasar. Tawaran itu terlihat menarik, tetapi status hukumnya menyimpan risiko besar bagi pembeli.
Istilah STNK only merujuk pada kendaraan yang hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan, sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor masih dipegang perusahaan pembiayaan. Kondisi ini menandakan kendaraan tersebut masih berstatus kredit.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno, mengatakan praktik jual beli seperti ini marak di media sosial. Ia menegaskan, banyak kendaraan STNK only beredar ketika kewajiban pembiayaan belum selesai.
Dalam skema pembiayaan, debitur sejak awal sudah menandatangani perjanjian fidusia. Perjanjian itu mengatur hak dan kewajiban selama masa kredit, termasuk larangan memindahkan kendaraan ke pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Risiko bagi pembeli
Bagi pembeli, kendaraan STNK only tidak hanya soal dokumen yang tidak lengkap. Kendaraan seperti ini berpotensi terkena tilang di jalan, tidak bisa memperpanjang STNK, sulit dijual kembali, dan tidak bisa balik nama secara resmi.
Masalah lain muncul ketika kendaraan sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa prosedur yang benar. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan pembiayaan akan lebih sulit menagih atau mengeksekusi kendaraan yang menunggak.
Suwandi menyebut kendaraan bisa saja sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga, bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum. Situasi itu membuat risiko tidak hanya ditanggung debitur awal, tetapi juga pembeli terakhir yang mungkin tidak mengetahui status kendaraan.
Hak perusahaan pembiayaan tetap melekat
Perusahaan pembiayaan tidak serta-merta menarik kendaraan begitu ada tunggakan. Selama debitur menunjukkan itikad baik dan mau berdiskusi, restrukturisasi atau penjadwalan ulang masih bisa menjadi pilihan.
Namun, bila terjadi wanprestasi, kendaraan dapat diselesaikan melalui proses lelang atau dijual bersama untuk melunasi utang. Skema ini memang sudah menjadi bagian dari perjanjian yang disepakati sejak awal pembiayaan.
Karena itu, memindahkan kendaraan tanpa mengikuti ketentuan justru merugikan banyak pihak. Pembeli terakhir bisa terjebak pada masalah hukum, sementara perusahaan pembiayaan kesulitan menuntaskan kewajiban yang masih berjalan.
Kenapa harga murah perlu dicurigai
Harga yang jauh di bawah pasar sering menjadi daya tarik utama kendaraan STNK only. Tetapi selisih harga itu kerap datang bersama konsekuensi administrasi dan hukum yang sulit diselesaikan setelah transaksi terjadi.
Pembeli juga perlu memahami bahwa kendaraan tanpa BPKB resmi tidak memiliki kepastian kepemilikan yang utuh. Saat dokumen dasar masih berada di perusahaan pembiayaan, status kendaraan belum bersih untuk dialihkan secara legal.
Praktik ini pada akhirnya menempatkan pembeli dalam posisi paling rentan. Mobil atau motor mungkin terlihat menguntungkan di awal, tetapi risiko tilang, gagal balik nama, dan sulit dijual kembali bisa muncul kapan saja di kemudian hari.
Source: www.cnnindonesia.com






