Pajak Innova Reborn 2026 Kepemilikan Kedua Tembus Rp 10 Juta, Selisihnya Bikin Kaget

Pajak tahunan Toyota Kijang Innova Reborn diesel tahun 2026 bisa melonjak tajam saat statusnya menjadi kendaraan kedua di Jakarta. Untuk kepemilikan kedua, angkanya sudah menembus Rp 10 juta, jauh di atas pajak kendaraan pertama yang masih di bawah Rp 7 juta untuk varian tertentu.

Kenaikan itu dipicu skema pajak progresif yang berlaku bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Artinya, meski model mobilnya sama, beban pajak mobil kedua akan lebih mahal karena tarif yang dikenakan naik dibanding kepemilikan pertama.

Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenai tarif PKB 2 persen. Sementara kepemilikan kedua dikenai tarif 3 persen, dan tarif akan terus naik untuk kendaraan berikutnya.

Untuk memberi gambaran, perhitungan ini menggunakan contoh Kijang Innova Reborn diesel keluaran 2026. Varian yang dihitung mencakup transmisi manual dan matic, dengan komponen dasar berupa NJKB, bobot kendaraan 1,05, PKB, serta tambahan SWDKLLJ Rp 143 ribu.

Hitungan pajak varian manual

Pada Kijang Innova Reborn diesel manual, Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB tercatat Rp 322 juta. Dengan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 338,1 juta.

Untuk kepemilikan pertama, PKB dihitung 2 persen dari Rp 338,1 juta. Hasilnya Rp 6,762 juta, lalu ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu sehingga pajak tahunan menjadi Rp 6,905 juta.

Saat mobil yang sama berstatus kepemilikan kedua, tarif PKB naik menjadi 3 persen. Dengan dasar pengenaan yang sama, PKB menjadi Rp 10,143 juta dan total pajak tahunannya mencapai Rp 10,286 juta.

Selisih antara kepemilikan pertama dan kedua pada varian manual mencapai lebih dari Rp 3 juta per tahun. Kenaikan ini menunjukkan dampak nyata pajak progresif terhadap biaya kepemilikan mobil.

Hitungan pajak varian matic

Untuk Kijang Innova Reborn diesel matic, NJKB tercatat Rp 337 juta. Setelah dikalikan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 353,85 juta.

Pada kepemilikan pertama, PKB dihitung 2 persen dari angka tersebut. Hasilnya Rp 7,077 juta, lalu ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu sehingga total pajak tahunan menjadi Rp 7,22 juta.

Ketika mobil ini tercatat sebagai kepemilikan kedua, tarif naik menjadi 3 persen. Perhitungan yang ditampilkan menghasilkan PKB Rp 10.765.500, dan setelah ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunan menjadi Rp 10.908.500.

Angka itu membuat varian matic menjadi yang paling mahal dalam simulasi ini. Dengan kata lain, pemilik kendaraan kedua perlu menyiapkan dana nyaris Rp 11 juta per tahun hanya untuk pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Rincian singkat pajak tahunan

VarianKepemilikan PertamaKepemilikan Kedua
Innova Reborn Diesel ManualRp 6,905 jutaRp 10,286 juta
Innova Reborn Diesel MaticRp 7,22 jutaRp 10,908.500

Pola ini juga menjelaskan mengapa banyak pemilik kendaraan perlu menghitung ulang biaya tahunan sebelum menambah mobil di rumah. Bukan hanya harga beli yang harus disiapkan, tetapi juga pajak rutin yang bisa naik signifikan karena status kepemilikan.

Besaran pajak tersebut berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta. Jika mobil terdaftar di luar Jakarta, nilainya bisa berbeda karena kebijakan dan perhitungan daerah tidak selalu sama.

Kenaikan juga tidak berhenti pada kendaraan kedua. Jika Innova Reborn diesel terdaftar sebagai kendaraan ketiga, keempat, hingga kelima, tarif progresif akan terus meningkat.

Tarif maksimal yang disebut mencapai 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Karena itu, pemilik kendaraan lebih dari satu perlu memperhitungkan status registrasi kendaraan sebelum menghitung biaya tahunan.

Bagi yang sedang mempertimbangkan membeli Kijang Innova Reborn diesel tahun 2026 sebagai mobil kedua, simulasi ini memberi gambaran biaya yang harus disiapkan. Di Jakarta, pajak tahunan untuk kepemilikan kedua berkisar Rp 10,286 juta untuk manual dan Rp 10,908.500 untuk matic.

Source: oto.detik.com
Terkait