Tersangka Penyekapan YTR Pernah Datang ke Gedung Pakuan, Minta Bertemu Dedi Mulyadi Sebelum Ditangkap

Fakta baru tentang tersangka penyekapan dan penganiayaan perempuan inisial YTR di Kabupaten Bandung kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan perilaku Taufik Hidayat sebelum ditangkap. Taufik disebut sempat mendatangi Gedung Pakuan pada dini hari dan meminta bertemu langsung dengan Dedi.

Menurut Dedi, kedatangan itu bukan sekadar upaya mencari perhatian. Ia menyebut Taufik datang dengan niat menyerahkan diri dan mengaku siap dipenjara, tetapi masih ingin menyampaikan satu hal terlebih dahulu.

Datang ke Gedung Pakuan saat dini hari

Dedi menjelaskan, Taufik mendatangi Gedung Pakuan, rumah dinas gubernur Jawa Barat di Kota Bandung, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Taufik disebut menemui pos jaga dengan kondisi memakai helm dan masker.

Dalam penuturan Dedi, Taufik menyampaikan keinginan bertemu gubernur dan mengatakan dirinya ingin dipenjara. Ia bahkan meminta kesempatan untuk berbicara sebelum menyerahkan diri.

Dedi juga membenarkan cerita itu setelah melihat rekaman CCTV Gedung Pakuan. Dari rekaman tersebut, Taufik tampak meminta bantuan satpam agar bisa bertemu dirinya setelah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang Polda Jabar.

Sempat hendak ke Lembur Pakuan

Selain ke Gedung Pakuan, Taufik juga disebut sempat berusaha mendatangi kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Namun, rencana itu tidak jadi dilakukan sampai selesai.

Dedi mengatakan, perjalanan menuju Lembur Pakuan sempat terhenti di Cikawung karena orang yang mengantar Taufik merasa takut. Kekhawatiran itu muncul karena mereka takut terlihat orang di jalan dan menjadi sasaran amukan massa.

Menurut Dedi, upaya menemui dirinya itu tidak berkaitan dengan permintaan perlindungan. Ia menilai Taufik justru ingin menyerahkan diri dan menyatakan kesiapannya menjalani hukuman atas perbuatannya terhadap YTR.

Kondisi korban mulai membaik

Di sisi lain, Dedi memastikan kondisi YTR saat ini berangsur pulih. Korban disebut mendapat penanganan langsung dari dokter RSHS Bandung.

Dedi mengatakan dirinya tidak bisa bertemu langsung dengan korban karena alasan keamanan dan kesehatan. Ia menyebut sudah berdialog dengan direktur rumah sakit dan para dokter yang menangani korban.

Pemprov Jabar, kata Dedi, akan memberikan pengawalan penuh agar korban bisa pulih. Pemerintah provinsi juga akan membantu pembiayaan, termasuk untuk operasi pada beberapa bagian tubuh yang mengalami kerusakan.

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang berat

Taufik Hidayat sebelumnya ditangkap Polda Jabar pada Selasa malam di Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan itu menjadi akhir pencarian terhadap tersangka yang disebut melakukan penyekapan terhadap korban selama bertahun-tahun.

Dalam kasus ini, Taufik juga diduga melukai korban dengan benda tajam hingga menyebabkan kerusakan di beberapa anggota tubuh. Motif yang disebut melatarbelakangi tindakan itu adalah rasa cemburu.

Polda Jabar menjerat Taufik dengan pasal berlapis. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menyebut salah satunya Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun, serta Pasal 126 ayat 2 terkait perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun.

Kasus ini menyita perhatian karena tidak hanya memunculkan fakta tentang kekerasan yang dialami YTR, tetapi juga memperlihatkan langkah tersangka yang sempat mencari jalan untuk bertemu pejabat sebelum akhirnya ditangkap di Majalaya. Kondisi korban kini masih menjadi fokus utama penanganan medis dan pendampingan pemerintah daerah.

Terkait