Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 7 Juli 2026, Ini Lokasi dan Jamnya

Author: Qoo Media

Warga Jakarta dan sekitarnya yang perlu memperpanjang STNK tahunan bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling pada Selasa, 7 Juli 2026. Layanan ini disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Program ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat nomor, cek fisik, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak tetap harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat 09.00–15.00 WIB
Jakarta Selatan Depan Parkiran TMP Kalibata 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati 09.00–14.00 WIB

Di wilayah Jadetabek lain, layanan serupa juga tersedia di sejumlah titik. Kota Tangerang membuka layanan di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00–13.00 WIB, sementara Serpong melayani di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Kota Tangerang Alun-alun Cibodas; Parkiran Busway Foodmosphere 09.00–13.00 WIB
Serpong Halaman parkir Samsat Serpong; ITC BSD 08.00–14.00 WIB; 16.00–18.00 WIB
Ciledug Giant Poris Gaga Indah; Metland Cyber Puri Cipondoh 09.00–14.00 WIB
Ciputat Halaman Parkir Samsat; Kantor Kel. Pondok Betung 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Halaman Gtown Square Gading Serpong 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi KFC Zamrud 09.00–11.00 WIB
Kabupaten Bekasi Pasar Bersih Cikarang Baru 09.00–12.00 WIB
Depok Halaman Parkir Samsat Depok; Kantor Kelurahan Tugu 08.00–14.00 WIB; 08.00–11.00 WIB
Cinere Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih 08.00–12.00 WIB

Untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, petugas akan memverifikasi data, menghitung PKB dan SWDKLLJ, lalu pembayaran dilakukan di loket sebelum STNK yang telah disahkan dan SKPD baru diterima.

Meski jadwal di atas menjadi pola umum untuk wilayah Jadetabek, pembaruan harian tetap perlu dicek sebelum berangkat. Liputan6.com mencatat, layanan Samsat Keliling disarankan didatangi lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, agar tidak terjebak antrean panjang yang biasa mulai menumpuk setelah jam operasional berjalan.

Source: www.liputan6.com
Terbaru