Layanan Samsat Keliling di Jadetabek kembali jadi pilihan praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Pada Kamis, 9 Juli 2026, layanan ini tersedia di sejumlah titik di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya.
Liputan6.com mencatat, layanan ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan di Samsat Induk.
Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam yang relatif seragam. Namun, pembaruan jadwal harian tetap disarankan untuk dicek terlebih dahulu melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
| Wilayah | Lokasi | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran | 09.00–15.00 WIB dan 09.00–14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo | 09.00–14.00 WIB |
Jadwal Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Di wilayah penyangga Jakarta, titik layanan tersebar di beberapa lokasi dengan jam operasional yang berbeda-beda. Untuk warga yang ingin mengurus pajak kendaraan, daftar titik ini bisa membantu menentukan lokasi terdekat sebelum berangkat.
| Wilayah | Lokasi | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kota Tangerang | Alun-alun Cibodas; Parkiran Busway Foodmosphere | 09.00–13.00 WIB |
| Serpong | Halaman parkir Samsat Serpong; ITC BSD | 08.00–14.00 WIB; 16.00–18.00 WIB |
| Ciledug | Giant Poris Gaga Indah; Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh | 09.00–14.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat; Kantor Kel. Pondok Betung | 09.00–12.00 WIB |
| Kelapa Dua | Halaman Gtown Square Gading Serpong | 08.00–14.00 WIB |
| Kota Bekasi | Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan | 09.00–13.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Pasar Central Lippo Cikarang | 09.00–12.00 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok; Kantor Kelurahan Tugu | 08.00–14.00 WIB; 09.00–12.00 WIB |
| Cinere | Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih | 08.00–12.00 WIB |
Syarat yang perlu dibawa
Untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah itu, petugas akan memverifikasi data dan menghitung PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayar.
Alurnya sederhana, mulai dari mengambil nomor antrean, menyerahkan dokumen, melakukan pembayaran di loket, lalu mengambil STNK yang telah disahkan dan SKPD baru. Karena antrean biasanya mulai padat setelah jam operasional normal, datang lebih awal menjadi langkah yang paling aman.
Batasan layanan yang perlu diingat
Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat nomor, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas. Untuk layanan-layanan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.
Dengan banyaknya titik layanan yang dibuka di Jadetabek, warga punya lebih banyak opsi untuk mengurus pajak kendaraan tanpa harus menghabiskan waktu terlalu lama. Namun, karena jadwal bisa berubah, pengecekan ulang sebelum berangkat tetap penting agar tidak salah lokasi atau jam layanan.
Source: www.liputan6.com






