Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi sepenuhnya dibebani bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II. Kebijakan ini membuat proses administrasi terasa lebih ringan, tetapi pemilik kendaraan masih harus menyiapkan sejumlah biaya lain.
Penghapusan BBNKB II berlaku di seluruh provinsi Indonesia dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu menetapkan objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, atau saat kendaraan masih berstatus baru.
Biaya yang masih harus dibayar
Meski pungutan BBNKB II dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memuat komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Komponen itu mencakup penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, dan BPKB baru.
Jika kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya tetap wajib dilunasi.
| Komponen | Mobil | Sepeda Motor |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp35 ribu |
| STNK | Rp200 ribu | Rp100 ribu |
| TNKB / pelat nomor | Rp100 ribu | Rp60 ribu |
| BPKB baru | Rp375 ribu | Rp225 ribu |
| Mutasi keluar daerah | Rp250 ribu | Rp150 ribu |
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tetap menjadi komponen yang harus dibayar. Besarannya sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor.
Biaya penerbitan STNK tercatat sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor. Sementara itu, penerbitan TNKB dikenakan tarif Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
Penerbitan BPKB baru juga masih menjadi beban tambahan, yakni Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk sepeda motor. Khusus kendaraan yang berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.
Penghematan yang didapat pemilik kendaraan bekas
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang melakukan balik nama harus membayar pungutan sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, bergantung pada merek dan tipe. Untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, biaya BBNKB II bisa mencapai sekitar Rp2 juta.
Dengan skema baru ini, nilai yang tadinya masuk ke BBNKB II tidak lagi dibayarkan. Artinya, pemilik mobil bekas seharga Rp200 juta dapat menghemat sekitar Rp2 juta saat balik nama, meski masih ada biaya administrasi dan pajak lain yang tetap wajib diselesaikan.
Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini membantu data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik sah dan mempermudah layanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
