Setelah bayar pajak kendaraan secara online, banyak pemilik motor dan mobil masih bingung dengan satu hal penting: bagaimana mencetak bukti pengesahannya. Kini, dokumen itu bisa diunduh dari aplikasi transaksi lalu dicetak sendiri di rumah tanpa perlu antre di Samsat.
Dokumen yang dimaksud adalah e-TBPKP atau elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Berkas digital ini menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan tahunan sudah lunas, lengkap dengan QR Code yang terhubung ke database Korlantas Polri.
Unduh dari aplikasi transaksi
Langkah awalnya sederhana. Setelah pembayaran dinyatakan berhasil, pengguna bisa masuk ke menu riwayat transaksi di aplikasi seperti SIGNAL untuk mencari status pembayaran dan mengunduh dokumen pengesahan dalam format PDF.
Menurut penjelasan yang dimuat www.suara.com, tautan unduhan ini biasanya memiliki masa berlaku maksimal 30 hari. Karena itu, file sebaiknya segera disimpan ke memori ponsel agar tidak terlewat.
Cetak di perangkat yang tepat
Agar hasil cetak rapi dan mudah dibaca petugas, file PDF disarankan dipindahkan dulu ke laptop atau PC. Pengaturan skala cetak akan lebih presisi dibandingkan jika langsung dicetak dari ponsel.
Salah satu ukuran yang disebutkan agar hasilnya mirip lembar pajak asli adalah 23 x 7,5 cm. Untuk kertasnya, disarankan memakai HVS dengan ketebalan minimal 90 gram atau kertas buffalo putih supaya dokumen tidak mudah lecek dan QR Code tetap tajam saat dipindai.
| Langkah | Detail | Keterangan |
|---|---|---|
| Unduh file | Menu riwayat transaksi di aplikasi | Tersedia dalam format PDF |
| Simpan segera | Tautan unduhan berlaku maksimal 30 hari | Disarankan disimpan ke memori ponsel |
| Cetak ulang | Gunakan laptop atau PC | Skala cetak lebih presisi |
| Ukuran dan kertas | 23 x 7,5 cm, HVS 90 gram atau buffalo putih | QR Code lebih mudah dipindai |
Harus disimpan bersama STNK asli
Meski dicetak mandiri, e-TBPKP bukan pengganti STNK. STNK tetap menjadi identitas utama kendaraan yang wajib dibawa, sementara hasil cetak e-TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa pajak tahunan sudah diperpanjang untuk tahun berjalan.
Keduanya disarankan disimpan bersama dalam satu plastik mika agar praktis saat dibutuhkan. Situs resmi Daihatsu juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk selalu teliti memeriksa masa berlaku dokumen, termasuk STNK lima tahunan.
“Selain rutin membayar dan mengesahkan pajak kendaraan, jangan lupa cek juga masa berlaku STNK lima tahunan dan pastikan dokumen kendaraan kesayanganmu selalu lengkap saat berkendara.”
Cara ini dinilai lebih efisien bagi masyarakat yang punya jadwal padat karena tidak perlu lagi datang ke loket fisik. Validasi digital lewat QR Code juga membuat risiko pemalsuan dokumen menjadi lebih kecil selama data NIK dan nomor HP di aplikasi sudah sesuai dengan KTP pemilik asli.
Dengan begitu, setelah pembayaran pajak selesai, pemilik kendaraan tinggal mengunduh file, mencetaknya dengan ukuran yang tepat, lalu menyimpannya bersama STNK asli. Cara ini membuat urusan administrasi kendaraan tetap aman, rapi, dan siap diperiksa kapan saja di jalan raya.
Source: www.suara.com






