14 Titik Samsat Keliling Hadir di Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jamnya

Bagi pemilik kendaraan bermotor, layanan Samsat Keliling jadi cara paling praktis untuk mengurus pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Di wilayah Jadetabek, layanan ini kembali tersedia di 14 titik pada Jumat, 10 Juli 2026.

Layanan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, BBNKB, blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak tetap harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta

WilayahLokasiJam Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng08.00–14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading08.00–14.00 WIB
Jakarta BaratMall Citraland08.00–14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan09.00–15.00 / 09.00–14.00 WIB
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati09.00–14.00 WIB

Di lima wilayah kota administrasi Jakarta, jam operasional umumnya seragam pada hari kerja. Meski begitu, pembaruan jadwal harian tetap disarankan dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Jadwal Samsat Keliling di Depok, Tangerang, dan Bekasi

WilayahLokasiJam Operasional
Kota TangerangAlun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere09.00–13.00 WIB
SerpongHalaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD08.00–14.00 WIB / 16.00–18.00 WIB
CiledugKantor Kec. Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh09.00–12.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung09.00–12.00 WIB
Kelapa DuaHalaman Gtown Square Gading Serpong08.00–14.00 WIB
Kota BekasiPizza HUT Komsen Jati Asih09.00–11.30 WIB
Kabupaten BekasiHalaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi09.00–11.30 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu08.00–14.00 WIB / 09.00–11.00 WIB
CinereHalaman Kantor Kelurahan Pasir Putih08.00–11.30 WIB

Untuk mengurusnya, wajib pajak perlu membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, petugas akan memverifikasi data, menghitung PKB dan SWDKLLJ, lalu pembayaran dilakukan di loket sebelum STNK disahkan dan SKPD baru diterbitkan.

Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal menjadi pilihan yang paling aman. Layanan ini juga menegaskan batas yang jelas: yang bisa diselesaikan di Samsat Keliling hanya perpanjangan STNK tahunan, bukan pengurusan yang memerlukan cek fisik atau proses lain di Samsat Induk.

Source: www.liputan6.com
Terkait