Kredit Motor Tanpa DP di Pegadaian Ternyata Tidak Ada, Ini Skema yang Dipakai

Author: Qoo Media

Keinginan membawa pulang motor tanpa uang muka sering terlihat menarik, terutama saat biaya awal terasa berat. Namun di Pegadaian, skema seperti itu tidak tersedia karena layanan pembiayaan kendaraan mereka tetap memakai DP.

Melalui layanan Cicil Kendaraan, Pegadaian justru menempatkan DP sebagai bagian penting untuk menjaga rasio utang yang lebih sehat. Untuk motor roda 2, uang muka ditetapkan 10 persen, sedangkan kendaraan roda 4 dikenakan 20 persen.

Skema yang Dipakai Pegadaian

Pegadaian menawarkan pembiayaan kendaraan dengan mekanisme yang berbeda dari promosi kredit tanpa DP yang sering dicari banyak orang. Layanan ini dijalankan secara resmi dan Pegadaian berstatus Lembaga Jasa Keuangan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan, sehingga legalitasnya jelas.

Menurut penjelasan yang dikutip moladin.com, kebijakan DP tersebut diterapkan untuk memotong nilai utang pokok nasabah. Dengan begitu, beban pembiayaan tidak terlalu menumpuk di belakang hari akibat cicilan yang lebih besar.

Persyaratan Pengajuan

Nasabah yang ingin mengajukan Cicil Kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan ini berbeda sesuai status pemohon, baik pengusaha mikro maupun karyawan atau pegawai.

  • Fotokopi identitas diri resmi, berupa KTP suami dan istri, serta KK.
  • Foto suami dan istri ukuran 3×4.
  • Fotokopi PBB dan Surat Keterangan Usaha yang berlaku bagi nasabah pengusaha mikro.
  • SK pengangkatan atau rekomendasi atasan dan slip gaji 2 bulan terakhir bagi nasabah karyawan/pegawai.
  • NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50.000.000.
  • Foto tempat usaha atau kerja dan tempat tinggal.

Alur Pengajuan Cicil Kendaraan

Proses pengajuannya dibuat cukup sederhana dan bisa ditempuh lewat kantor cabang Pegadaian. Setelah nasabah mengajukan pembiayaan, tim Pegadaian akan memverifikasi dokumen, domisili, dan atau tempat kerja maupun usaha.

Jika tahap verifikasi lolos, pejabat berwenang akan memberikan keputusan. Setelah itu, pembiayaan dicairkan di kantor cabang Pegadaian dan kendaraan diserahkan kepada nasabah.

Detail Biaya dan Jangka Waktu

Layanan Cicil Kendaraan juga memakai prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI. Pegadaian mengenakan mu’nah atau tarif pinjaman dengan rincian yang dibedakan antara kendaraan roda 2 dan roda 4.

Jenis Kendaraan Roda 2 Kendaraan Roda 4
Uang Pinjaman Mulai dari Rp3.000.000 Mulai dari Rp3.000.000
Tarif Minimum Mulai dari 1,17% x taksiran x jangka waktu Mulai dari 0,90% x taksiran x jangka waktu
Tarif Maksimal dalam 1 Tahun 14,04% 10,80%
Jangka Waktu Minimal 12 bulan 12 bulan
Jangka Waktu Maksimal 36 bulan 60 bulan
Uang Muka 10% 20%
Administrasi Rp100.000 Rp200.000

Bagi sebagian orang, absennya opsi tanpa DP mungkin terasa membatasi. Tetapi di sisi lain, skema ini memberi batas awal yang lebih jelas sebelum nasabah mengambil kendaraan dan masuk ke cicilan jangka menengah maupun panjang.

Dengan mekanisme yang transparan, Cicil Kendaraan tetap menjadi opsi yang layak dipertimbangkan untuk nasabah yang ingin membeli motor atau mobil secara bertahap. Pegadaian pun menekankan jalur pembiayaan yang lebih terukur, bukan sekadar mengejar kemudahan di awal.

Source: moladin.com
Terbaru