Sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi memasang larangan pengisian bahan bakar minyak bagi pengendara Suzuki Thunder. Pemberitahuan itu menarik perhatian karena motor tersebut memiliki tangki berkapasitas besar dan selama ini kerap dipakai untuk menampung stok BBM.
Larangan tidak berlaku merata di seluruh wilayah. Masih ada SPBU yang melayani pengisian BBM untuk Suzuki Thunder selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran dalam transaksi.
Pengumuman larangan umumnya dipasang dalam bentuk selebaran di sekitar dispenser atau spanduk pada area SPBU. Selain motor Suzuki Thunder, beberapa pengelola juga membatasi pengisian untuk sepeda motor dengan tangki yang dimodifikasi serta pembelian menggunakan jeriken.
Inisiatif pengelola SPBU
Kebijakan tersebut merupakan inisiatif dari masing-masing pengelola SPBU, bukan ketentuan yang berlaku secara nasional. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada aturan nasional yang secara khusus melarang Suzuki Thunder mengisi BBM.
Menurut laporan www.cnnindonesia.com, pembatasan itu ditujukan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan BBM. Pengelola SPBU juga berupaya mengantisipasi pembelian berulang yang dicurigai dilakukan untuk penjualan kembali secara eceran.
Aspek pelayanan ikut menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Pengisian dalam jumlah besar dinilai dapat memperpanjang waktu di dispenser dan berpotensi mengganggu antrean pengendara lain.
Motor dengan tangki besar
Suzuki Thunder dikenal sebagai motor sport berkarakter touring yang pernah dipasarkan di Indonesia. Kapasitas tangkinya mencapai 15 liter, sehingga dirancang untuk mendukung kebutuhan perjalanan jarak jauh.
| Model | Mulai Dijual di Indonesia | Status Produksi | Kapasitas Tangki |
|---|---|---|---|
| Suzuki Thunder 250 cc | 1999 | Discontinue pada 2005 | 15 liter |
| Suzuki Thunder 125 cc | 2004 | Stop produksi pada 2015 | 15 liter |
Model Thunder 250 cc dijual sejak 1999 sebelum dihentikan pada 2005. Sementara itu, Thunder 125 cc mulai dipasarkan pada 2004 dan produksinya berhenti pada 2015.
Tangki berukuran besar tersebut membuat Thunder kerap digunakan oleh sebagian pedagang bensin eceran untuk mengumpulkan stok. Ada pula kendaraan yang dimodifikasi agar mampu membawa BBM dalam jumlah lebih banyak.
Namun, kapasitas tangki besar pada dasarnya tidak otomatis menjadi dasar larangan pengisian di semua SPBU. Perbedaan penerapan kebijakan di lapangan menunjukkan bahwa pengelola melihat kondisi transaksi dan potensi pelanggaran secara masing-masing.
Pembelian BBM dengan jeriken
Pembatasan juga menyasar penggunaan jeriken dalam pembelian BBM, terutama untuk bahan bakar bersubsidi. Pertamina menegaskan jeriken tidak dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, pengendara Suzuki Thunder masih dapat menjumpai aturan yang berbeda antara satu SPBU dan SPBU lainnya. Larangan yang dipasang di sejumlah lokasi Jakarta dan Bekasi perlu dipahami sebagai kebijakan setempat untuk menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.
Source: www.cnnindonesia.com






