Jangan Lewati Garis Putih saat Lampu Merah, Pelanggar Bisa Didenda Rp 8,7 Juta

Berhenti sedikit melewati garis putih di persimpangan mungkin terlihat sepele, tetapi tindakan itu dapat berujung sanksi berat di Malaysia. Pengendara yang melampaui batas tersebut terancam denda sekitar 2.000 ringgit atau setara Rp 8,7 jutaan, serta kurungan hingga enam bulan.

Garis putih sebelum lampu lalu lintas bukan sekadar penanda posisi kendaraan saat menunggu lampu hijau. Marka itu menjadi batas keselamatan yang perlu dipatuhi agar ruang di persimpangan tetap aman bagi seluruh pengguna jalan.

Garis stop menjadi batas kendaraan

Departemen Transportasi Jalan Raya Malaysia atau JPJ mengingatkan pengendara agar berhenti di belakang garis putih pada area pemberhentian lampu lalu lintas. Peringatan tersebut menyoroti kebiasaan sejumlah pengemudi yang masih menghentikan kendaraan hingga melewati batas marka.

Menurut laporan oto.detik.com yang mengutip Paultan, tindakan melampaui garis itu tidak dipandang sebagai pelanggaran kecil. JPJ menegaskan garis putih berfungsi sebagai batas keselamatan untuk melindungi pengguna jalan.

Penegakan aturan mengenai batas marka ini juga pernah dilakukan kepolisian di berbagai wilayah Malaysia pada 2023. Razia menyasar pemotor yang melampaui garis putih, kecuali mereka berhenti karena ada halangan di luar kendali atau untuk menghindari kecelakaan.

WilayahSituasi yang disorotSanksi yang disebut
MalaysiaBerhenti melampaui garis putih di lampu lalu lintasDenda sekitar 2.000 ringgit dan kurungan hingga enam bulan
IndonesiaGangguan terhadap fungsi rambu, marka, APILL, fasilitas pejalan kaki, atau alat pengaman jalanKurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

Aturan marka juga berlaku di Indonesia

Di Indonesia, marka jalan juga termasuk perangkat lalu lintas yang wajib dipatuhi pengendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan marka sebagai tanda di permukaan jalan yang dapat berbentuk garis membujur, melintang, serong, maupun lambang.

Fungsi marka adalah mengarahkan arus lalu lintas sekaligus membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Karena itu, posisi kendaraan ketika menunggu lampu merah tidak semata soal ketertiban, melainkan berkaitan dengan fungsi pengaturan di persimpangan.

Garis putih yang berada dekat lampu lalu lintas termasuk marka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebut adanya garis stop berupa dua marka melintang yang tegak lurus terhadap sumbu jalan pada persimpangan yang dilengkapi APILL.

APILL merupakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, termasuk lampu merah yang mengatur kendaraan di persimpangan. Garis stop ditempatkan sebagai batas kendaraan ketika lampu lalu lintas mengharuskan pengendara berhenti.

Ketentuan pidana yang dicantumkan

Artikel 275 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hingga mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Ketentuan itu merujuk pada perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Dalam aturan tersebut, ancaman pidananya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Besaran ini berbeda dengan sanksi yang disorot JPJ Malaysia untuk pelanggaran garis putih di area lampu lalu lintas.

Pengendara perlu memperhatikan posisi berhenti sejak mendekati persimpangan, terutama ketika lampu berubah merah. Mematuhi garis stop membantu menjaga fungsi marka dan memberi ruang yang semestinya bagi pergerakan lalu lintas di sekitar persimpangan.

Terkait