25 Ruas Jakarta Kena Ganjil Genap Pekan Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000

Author: Qoo Media

Pengendara yang melintasi 25 ruas jalan di Jakarta perlu kembali mencermati angka terakhir pelat kendaraan pada pekan ini. Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku mulai Senin, 20 Juli 2026, sampai Jumat, 24 Juli 2026.

Aturan ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal saat melintas di ruas terdampak berisiko dikenai tilang.

Jadwal Pelat Ganjil dan Genap

Pelat dengan angka terakhir ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat angka terakhir genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Tanggal Pelat yang Diperbolehkan
20 Juli 2026 Genap
21 Juli 2026 Ganjil
22 Juli 2026 Genap
23 Juli 2026 Ganjil
24 Juli 2026 Genap

Pengendara perlu menghitung kecocokan nomor pelat sebelum memasuki koridor yang menerapkan pembatasan. Ketentuan ini berlaku pada jam ganjil genap, sehingga perjalanan di luar dua sesi tersebut tidak termasuk waktu penerapan yang disebutkan.

Mengacu pada informasi yang dimuat otomotif.kompas.com, pelanggaran terhadap pembatasan lalu lintas ini dapat berujung pada sanksi tilang. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman denda paling banyak Rp500.000 bagi pelanggar.

25 Ruas Ganjil Genap Jakarta

Daftar ruas yang masuk pengaturan mencakup jalan-jalan utama di kawasan pusat kota hingga koridor penghubung di Jakarta. Pengendara yang menuju area tersebut perlu memeriksa rute lebih awal agar tidak melintas pada ruas pembatasan dengan pelat yang tidak sesuai.

No. Ruas Jalan
1 Jalan Pintu Besar Selatan
2 Jalan Gajah Mada
3 Jalan Hayam Wuruk
4 Jalan Majapahit
5 Jalan Medan Merdeka Barat
6 Jalan MH Thamrin
7 Jalan Jenderal Sudirman
8 Jalan Sisingamangaraja
9 Jalan Panglima Polim
10 Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11 Jalan Suryopranoto
12 Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14 Jalan Tomang Raya
15 Jalan Jenderal S Parman
16 Jalan Gatot Subroto
17 Jalan MT Haryono
18 Jalan HR Rasuna Said
19 Jalan D.I Pandjaitan
20 Jalan Jenderal A. Yani
21 Jalan Pramuka
22 Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23 Jalan Kramat Raya
24 Jalan Stasiun Senen
25 Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas tersebut menjadi titik yang perlu diperhatikan selama kebijakan berjalan pada 20-24 Juli 2026. Memastikan kesesuaian angka pelat, tanggal, dan jam perjalanan menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru