Pemerintah memastikan bahwa program insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) impor secara utuh (CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan yang sebelumnya memberikan diskon pajak hingga 65 persen ini tidak akan diperpanjang, sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024.
Insentif tersebut meliputi pembebasan Bea Masuk (BM) yang semula 50 persen menjadi 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang turun dari 15 persen menjadi nol. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan program tersebut. "Insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada," katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (26 Agustus 2025).
Dampak Positif Terhadap Peningkatan Adopsi Mobil Listrik
Program insentif ini telah berhasil meningkatkan populasi kendaraan listrik secara signifikan di Indonesia. Pangsa pasar BEV melonjak dari hanya 0,08 persen pada 2021 menjadi 9,7 persen pada Juli 2025. Langkah ini dinilai membantu mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.
Tekanan Terhadap Industri Otomotif Lokal
Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan dampak serius bagi industri otomotif domestik. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan adanya penurunan tingkat utilisasi pabrik mobil nasional secara drastis, dari 73 persen menjadi hanya 55 persen pada tahun ini. Kehadiran mobil listrik impor yang mendapatkan insentif besar dianggap mengganggu keseimbangan pasar dan menekan produksi mobil yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menuturkan, "Banyak perusahaan komponen juga mengeluhkan suplai ke pabrikan yang menurun, beberapa bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Untungnya, mereka masih bisa bertahan karena adanya pasar ekspor."
Pendapat Akademisi Mengenai Keputusan Pemerintah
Kalangan akademisi bahkan mendukung penghentian insentif ini. Riyanto, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), menganggap kebijakan yang menguntungkan importir ini tidak adil bagi perusahaan yang telah melakukan investasi besar dan membangun pabrik di Indonesia. Menurut dia, insentif ini memberikan keuntungan pada sektor perdagangan semata, bukan pada sektor manufaktur yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Ia menambahkan, "Jika insentif ini diperpanjang, akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan kebijakan. Hal ini akan menurunkan kredibilitas kebijakan, menggangu iklim investasi, serta tidak sesuai dengan tujuan awal menjadikan Indonesia sebagai basis produksi BEV."
Menurut Riyanto, pengakhiran insentif pada akhir 2025 adalah langkah tepat agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar kendaraan listrik saja, melainkan juga menjadi pusat produksi BEV.
Profil Peserta Skema Investasi dan Produksi BEV
Berdasarkan data Kemenperin, terdapat beberapa pabrikan yang masuk dalam skema investasi CBU dengan komitmen investasi, antara lain BYD, Aion, Maxus, Vinfast, Geely, Citroen, Volkswagen (VW), Xpeng, dan Ora. Sedangkan peserta skema produksi dengan komitmen TKDN meliputi Wuling, Chery, Aion, Hyundai, MG, dan Citroen.
Keputusan pemerintah ini menunjukkan arah fokus yang lebih jelas dalam mengembangkan industri kendaraan listrik domestik. Pemerintah sepertinya ingin mendorong investasi lokal dan memperkuat ekosistem manufaktur kendaraan listrik di Tanah Air agar berdaya saing di pasar global.
Dengan berakhirnya kebijakan insentif untuk mobil listrik impor pada akhir 2025, industri otomotif nasional menghadapi tantangan sekaligus peluang baru untuk bertransformasi ke arah yang lebih berkelanjutan dan mandiri. Pesta diskon besar-besaran bagi mobil listrik impor selama ini dipastikan segera usai, menandai babak baru dalam perjalanan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.







