Bagi warga DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan habis pada Selasa, 2 September 2025, layanan mobil SIM Keliling telah disiapkan untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus ke kantor Samsat. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C dengan syarat yang mudah dipenuhi serta waktu pelayanan yang cukup efisien.
Di beberapa lokasi strategis di tiap daerah, mobil SIM Keliling akan tersedia mulai pagi hingga siang hari. Informasi jadwal dan lokasi berikut ini penting untuk diketahui agar Anda dapat mengatur waktu dan tempat paling nyaman untuk mengurus perpanjangan SIM.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling di beberapa titik utama di Jakarta dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut meliputi:
- Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat
- Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur
- Citraland Mall dan LTC Glodok untuk wilayah Jakarta Barat
- Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan
Layanan ini memudahkan warga di masing-masing wilayah kedatangan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus menempuh jarak jauh atau mengantre lama di kantor Samsat.
Lokasi SIM Keliling di Bekasi, Bogor, dan Bandung
Di wilayah Bekasi, mobil SIM Keliling akan beroperasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Warga disarankan untuk mengambil nomor antrean lebih awal karena kuota terbatas.
Untuk Bogor, pelayanan tersedia di mobil yang terparkir di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu di Bandung, terdapat dua lokasi mobil SIM Keliling yakni di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza, yang melayani perpanjangan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C dengan ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan dari fasilitas yang ditunjuk
Biaya resmi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Penting untuk menyiapkan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa penundaan.
Layanan mobil SIM Keliling ini merupakan upaya polisi lalu lintas untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan publik dalam perpanjangan SIM. Dengan hadir di lokasi-lokasi strategis dan waktu operasional yang fleksibel, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam menjaga legalitas berkendara sekaligus menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Bagi yang berencana memperpanjang SIM, jangan lupa untuk datang lebih awal dan mematuhi protokol kesehatan selama proses pelayanan berlangsung. Informasi resmi lainnya dapat dicek melalui situs Korlantas Polri atau melalui pengumuman dari pihak kepolisian setempat.







