Gubernur DKI Jelaskan Alasan dan Dampak Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menaikkan tarif parkir kendaraan di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan terkait beredarnya isu yang menyebutkan akan adanya kenaikan tarif parkir mobil dan motor di ibu kota, yang sebelumnya sempat menimbulkan perhatian dan pertanyaan dari masyarakat.

Menurut Pramono, informasi mengenai kenaikan tarif tersebut tidak benar dan belum pernah ada keputusan resmi yang diambil terkait hal itu. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI tengah fokus mengkaji penerapan sistem pembayaran parkir yang menggunakan metode non tunai atau cashless. Meski demikian, perubahan ini juga masih dalam tahap pengkajian dan belum ada persetujuan resmi dari gubernur.

Kebijakan Parkir dan Digitalisasi

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa wacana perubahan tarif parkir menjadi salah satu strategi untuk mengurangi kemacetan di kota. Dengan tarif yang lebih sesuai, diharapkan masyarakat terdorong untuk lebih sering menggunakan transportasi umum. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung digitalisasi sistem parkir di Jakarta, guna meningkatkan efektivitas pemungutan dan sarana prasarana parkir secara keseluruhan.

Namun, penekanan dari Gubernur terkait belum adanya keputusan resmi menandakan bahwa pemerintah masih mengutamakan kajian yang mendalam sebelum menentukan perubahan kebijakan.

Perbandingan Tarif Parkir di Berbagai Kota

Tarif parkir di Jakarta tidak mengalami perubahan dalam waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 13 tahun sejak Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 diberlakukan. Saat ini, tarif parkir resmi di Jakarta untuk mobil adalah Rp 5.000 per jam pertama. Besaran ini setara dengan tarif parkir di Tangerang dan Bandung.

Untuk beberapa kota lain, tarif parkir mobil cenderung lebih tinggi. Berikut rincian tarif parkir mobil di beberapa wilayah:

  1. Depok: Rp 5.500 per jam
  2. Tangerang Selatan: Rp 6.000 per jam
  3. Bekasi: Rp 7.500 per jam
  4. Surabaya: Rp 8.000 per jam

Sementara itu, tarif parkir sepeda motor di Jakarta saat ini mencapai Rp 2.000 per jam, masih lebih murah dibandingkan dengan kota-kota lain yang menerapkan tarif antara Rp 3.000 hingga Rp 3.500 per jam.

Untuk bus, tarif parkir di Ibu Kota adalah Rp 8.000 per jam. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Kota Tangerang (Rp 5.000), Bandung (Rp 7.000), dan Bekasi (Rp 7.500). Namun, tarif parkir bus di Surabaya jauh lebih tinggi, mencapai Rp 20.000 per jam.

Langkah Pemerintah dalam Pengelolaan Parkir

Meski belum ada keputusan tarif baru, pemerintah DKI Jakarta secara aktif melakukan evaluasi terhadap sistem parkir agar lebih tertib dan efisien. Penggunaan teknologi non tunai diharapkan mempermudah proses pembayaran parkir dan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.

Implementasi sistem cashless juga menjadi bagian dari upaya mendukung smart city dan digitalisasi layanan publik di Jakarta. Namun, pihak terkait memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas, sosialisasi kepada masyarakat, dan aspek keadilan tarif.

Dengan pengaturan tarif yang lebih baik dan penggunaan teknologi terkini, DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada warga sekaligus mengendalikan kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir kendaraan. Untuk saat ini, masyarakat diimbau agar tidak terpancing oleh pemberitaan yang belum jelas sumbernya dan menunggu informasi resmi dari pemerintah provinsi.

Terkait