Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen krusial yang membuktikan kepemilikan kendaraan. Jika BPKB hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantian dokumen ini agar tidak terjadi masalah hukum di masa depan. Tanpa BPKB, proses jual beli maupun pengalihan kepemilikan kendaraan tidak bisa dilakukan, dan dokumen yang hilang berisiko disalahgunakan pihak lain.
Proses pengurusan BPKB hilang dimulai dengan melapor ke kepolisian setempat, seperti Polsek atau Polres. Pemilik kendaraan wajib membawa KTP dan STNK asli untuk membuat surat keterangan kehilangan. Jika kendaraan masih dalam status pembiayaan, surat dari pihak leasing juga diperlukan sebagai persyaratan pelaporan.
Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang
Lapor Kehilangan di Kepolisian
Pemilik kendaraan melapor kehilangan dan mendapatkan surat keterangan kehilangan. Ini menjadi bukti awal yang wajib dilengkapi untuk penerbitan BPKB baru.Pasang Pengumuman Kehilangan di Media Massa
Setelah mendapat surat keterangan, pemilik perlu memasang iklan pengumuman kehilangan di media massa satu kali selama kurang lebih 14 hari. Hal ini bertujuan untuk memberi peluang kepada pihak lain yang mungkin menemukan BPKB tersebut untuk mengklaim.Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin dilakukan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen. Hasil cek fisik menjadi dokumen pendukung penting dalam proses penggantian BPKB.- Mengajukan Permohonan BPKB Baru di Polda
Semua berkas, termasuk surat keterangan kehilangan, hasil cek fisik, STNK, KTP, dan bukti pengumuman harus diserahkan ke loket pendaftaran di Polda. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengarahkan pemohon ke proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Bukti pengumuman kehilangan di media massa
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Surat pernyataan hilang bermaterai
Jika kendaraan atas nama perusahaan, dokumen tambahan seperti NPWP, akta pendirian, surat domisili, dan surat kuasa bermaterai dari pimpinan juga diperlukan.
Estimasi Biaya Pengurusan BPKB Hilang
Biaya pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu:
- Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
- Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
Selain biaya PNBP tersebut, ada biaya tambahan yang biasanya timbul, seperti materai, fotokopi, biaya iklan pengumuman di koran, dan cek fisik yang berkisar antara Rp100.000 sampai Rp250.000. Dengan demikian, estimasi total biaya yang harus disiapkan adalah:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp350.000–Rp450.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp500.000–Rp650.000
Waktu penyelesaian pengurusan BPKB baru biasanya memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja, tetapi bisa mencapai dua sampai empat minggu tergantung kelengkapan berkas dan antrean di birokrasi kepolisian.
Proses pengurusan BPKB hilang memang memerlukan kesabaran dan ketelitian, terutama dalam menyiapkan dokumen administrasi yang lengkap. Pemilik kendaraan disarankan mengurus sesegera mungkin untuk menghindari potensi masalah hukum atau penggunaan dokumen oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan mengikuti prosedur resmi yang berlaku, pemilik kendaraan dapat memperoleh BPKB pengganti secara legal dan aman.
Src: https://www.viva.co.id/otomotif/1854049-cara-mengurus-bpkb-hilang-dan-estimasi-biayanya?page=all







