Jadwal SIM Keliling Rabu 19 Nov 2025: Lokasi Layanan Terbaru di Jakarta, Bekasi, Bogor & Bandung

Shopee Flash Sale

Jadwal SIM Keliling Rabu, 19 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Karena masa berlaku SIM hanya lima tahun, perpanjangan perlu dilakukan sebelum habis untuk menjaga keabsahan berkendara.

Untuk memudahkan perpanjangan, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 19 November 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Berikut lokasi kantor mobil SIM Keliling yang tersedia di wilayah DKI Jakarta pada hari Rabu:

  1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  2. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Citraland Mall

Setiap lokasi beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif masa berlakunya.

Layanan di Bekasi, Bogor, dan Bandung

Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di kota penyangga lainnya:

  1. Bekasi: Metropolitan Mall Bekasi, pukul 08.00–10.00 WIB
  2. Bogor: Mall Bogor Trade World (BTW), pukul 09.00–12.00 WIB
  3. Bandung: ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), pukul 08.00 WIB hingga selesai

Masyarakat disarankan datang lebih awal terutama di Bekasi karena kuota antrean terbatas.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih aktif
  • Fotokopi serta SIM asli yang akan diperpanjang
  • Bukti hasil pemeriksaan kesehatan

Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Dengan adanya layanan mobil SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini mengurangi kebutuhan untuk datang langsung dan mengantre lama di kantor polisi.

Layanan ini membantu menjaga kelancaran administrasi pengendara serta mendukung keselamatan berlalu lintas melalui kepemilikan SIM yang sah sesuai aturan. Warga dihimbau memanfaatkan layanan ini agar SIM tetap valid dan terhindar dari sanksi hukum berkendara tanpa izin yang berlaku.

Berita Terkait

Back to top button