Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pembelian bahan peledak secara daring terkait insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, pun memberikan peringatan tegas agar bahan peledak dan barang berbahaya lainnya tidak diperjualbelikan secara online.
Budi menegaskan, setiap penjual wajib mematuhi kebijakan yang melarang transaksi barang terlarang melalui platform e-commerce. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penurunan produk hingga penutupan akun penjual secara permanen.
Larangan Penjualan Bahan Peledak di Kanal Digital
Menurut Budi, pelarangan tidak hanya berlaku di situs e-commerce resmi, tetapi juga mencakup transaksi melalui media sosial, forum komunitas, grup percakapan, dan website pribadi. Ia menyatakan bahwa seluruh kanal digital harus diawasi ketat agar tidak menjadi jalur transaksi barang berbahaya.
Industri e-commerce di Indonesia berkomitmen menjaga keamanan ruang digital dengan menerapkan moderasi konten secara otomatis dan manual. Namun, karena jutaan produk diperbarui setiap hari, deteksi sempurna terhadap produk terlarang masih menjadi tantangan besar.
Langkah Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran
Beberapa langkah pengawasan yang diterapkan oleh platform e-commerce di antaranya:
- Penerapan sistem moderasi otomatis dan manual untuk memantau produk baru dan konten iklan
- Pembaruan rutin daftar barang terlarang agar selaras dengan regulasi terbaru
- Mekanisme penurunan cepat (take down) untuk produk yang melanggar aturan atau dilaporkan pengguna
- Koordinasi dan validasi dengan aparat penegak hukum serta regulator terkait pengklasifikasian barang dan penanganan hukum
Budi juga menekankan pentingnya edukasi kepada penjual dan pembeli mengenai risiko hukum serta potensi bahaya yang mengancam dari transaksi barang terlarang. Masyarakat pun didorong aktif melaporkan produk mencurigakan untuk memperkuat pengawasan bersama.
Menunggu Hasil Investigasi Resmi
Walau demikian, Budi mengimbau publik agar bersabar menunggu hasil investigasi resmi mengenai sumber pembelian bahan peledak yang digunakan dalam kasus di SMAN 72. Informasi resmi dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan bagaimana bahan tersebut diperoleh secara daring.
Industri e-commerce menyadari bahwa pengawasan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar ruang digital tetap aman. Kerja sama antara platform, regulator, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah peredaran barang berbahaya melalui transaksi online.
Penggunaan teknologi moderasi dan pelaporan aktif diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan platform e-commerce untuk kegiatan ilegal. Peringatan tegas dari idEA tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan ekosistem dagang digital yang bertanggung jawab dan selamat bagi semua pengguna.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com





