Ketegangan antara platform X milik Elon Musk dengan regulator Uni Eropa semakin memanas setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar US$140 juta atau setara Rp2,3 triliun kepada X. Denda tersebut diberikan atas pelanggaran aturan Digital Services Act (DSA) terkait sistem verifikasi berbayar centang biru dan transparansi iklan di platform tersebut.
Menghadapi sanksi besar ini, manajemen X memutuskan untuk menutup akun iklan resmi milik Komisi Eropa. Penutupan ini disampaikan oleh Head of Product X, Nikita Bier, yang menjelaskan bahwa pemblokiran bukan lantaran denda, melainkan karena ditemukan aktivitas tidak wajar pada akun iklan tersebut.
Alasan Penutupan Akun Iklan Komisi Eropa
Nikita Bier menuduh Komisi Eropa memanfaatkan celah keamanan di fitur Ad Composer untuk memposting tautan yang menipu. Tautan tersebut dibuat seolah-olah berupa video untuk meningkatkan jangkauan konten secara artifisial. Menurut Bier, Komisi Eropa dianggap menggunakan akun iklan yang dalam keadaan tidak aktif (dormant ad account) demi mengeksploitasi kelemahan sistem X.
Bier menegaskan, “X percaya setiap pengguna harus memiliki suara setara, tetapi Komisi Eropa tampaknya merasa aturan tidak berlaku bagi mereka.” Ia juga menyatakan bahwa celah keamanan tersebut belum pernah disalahgunakan sebegitu rupa sebelumnya dan saat ini sudah diperbaiki oleh tim X. Akun iklan Komisi Eropa pun saat ini dihentikan sementara.
Reaksi Keras Elon Musk Terhadap Denda Komisi Eropa
Elon Musk sendiri memberi respons keras terhadap denda yang dijatuhkan pada platformnya. Melalui unggahan di X, Musk menyebut keputusan Komisi Eropa sebagai “omong kosong” dan menyuarakan sentimen anti-Uni Eropa dengan tagar “#AbolishTheEU”. Sikap ini menunjukkan ketegangan yang lebih mendalam antara pemilik X dengan regulator Eropa.
Tanggapan dan Klarifikasi Komisi Eropa
Menanggapi tuduhan X, juru bicara Komisi Eropa membantah manipulasi terhadap akun iklan. Pihaknya memastikan menggunakan platform media sosial dengan itikad baik dan hanya memakai alat resmi ‘Post Composer’ yang disediakan oleh X untuk akun korporat Komisi Eropa.
Komisi Eropa juga mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya telah menangguhkan aktivitas periklanan berbayar di X sejak Oktober 2023. Kebijakan penangguhan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa Komisi Eropa melakukan tindakan preventif jauh sebelum denda dijatuhkan.
Ancaman Sanksi Tambahan dan Tenggat Waktu untuk X
Regulator memberikan ultimatum tegas kepada manajemen X terkait sistem centang biru dan transparansi iklan di platformnya. X memiliki waktu 60 hari untuk merespons permasalahan mekanisme verifikasi berbayar tersebut. Selain itu, ada tenggat 90 hari untuk memperbaiki pelanggaran transparansi dalam repositori iklan.
Jika X gagal memenuhi tenggat waktu yang diberikan, denda tambahan dan sanksi lebih berat berpotensi dijatuhkan oleh regulator Uni Eropa. Ini menjadi tekanan besar bagi platform milik Elon Musk yang tengah menghadapi sorotan ketat dari berbagai pihak di benua tersebut.
Fakta Penting tentang Denda Digital Services Act (DSA)
- Ini merupakan denda pertama yang diberikan di bawah aturan Digital Services Act oleh Uni Eropa.
- Fokus pelanggaran terletak pada sistem verifikasi berbayar centang biru yang menyesatkan pengguna.
- Transparansi iklan yang kurang cukup membuat pengguna rentan terhadap penipuan dan peniruan identitas.
Situasi ini membuka mata banyak pihak mengenai tantangan regulasi di ranah media sosial yang semakin ketat. Denda besar serta langkah tegas Komisi Eropa menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap aturan lokal. Sementara itu, respons keras Elon Musk menunjukkan adanya ketegangan yang berpotensi mempengaruhi hubungan antara pelaku industri teknologi dan regulator regional.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com





