Regulasi AI Ditarget Terbit Awal 2026, Tunggu Tanda Tangan Prabowo sebagai Finalisasi

Shopee Flash Sale

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa regulasi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia kini memasuki tahap akhir sebelum resmi diberlakukan. Dua regulasi utama, yakni peta jalan AI dan etika AI, tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk peraturan presiden (Perpres).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa draf regulasi sudah diserahkan ke Kementerian Hukum untuk proses administrasi lanjutan. Edwin menyampaikan bahwa keputusan presiden (Keppres) terkait Perpres tersebut direncanakan terbit pada awal 2026.

Edwin menjelaskan bahwa draf tersebut sudah rampung sejak dua bulan lalu dan saat ini hanya menunggu jadwal penandatanganan Presiden. Ia optimistis proses tersebut bisa selesai pada kuartal pertama atau kedua tahun 2026 agar regulasi segera berlaku dan mengatur perkembangan AI di Indonesia secara efektif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% dari dua peraturan terkait AI. Ia menegaskan bahwa regulasi ini dalam antrean prioritas dan sudah mendapat dukungan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk segera ditandatangani.

Meutya menambahkan bahwa regulasi yang disiapkan Komdigi merupakan payung hukum umum yang tidak mengatur AI secara sektoral. Setiap kementerian dan lembaga nantinya akan mengembangkan aturan AI khusus sesuai kebutuhan di sektor masing-masing.

“Pemerintah menyerahkan pengaturan spesifik AI sektor kepada kementerian dan lembaga teknis yang paling memahami kondisi lapangan,” kata Meutya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dan relevansi regulasi di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan industri.

Dalam rangka mendukung implementasi regulasi dan pengembangan teknologi AI, Komdigi telah meluncurkan sejumlah innovation hub di beberapa wilayah. Garuda Spark Innovation Hub saat ini sudah beroperasi di Jakarta, Bandung, dan Medan. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan talenta digital dan meratakan inovasi di seluruh Nusantara.

Berikut beberapa poin penting terkait regulasi AI yang sedang dikembangkan:

1. Regulasi terdiri dari dua peraturan yaitu peta jalan AI dan etika AI.
2. Bentuk regulasi adalah peraturan presiden (Perpres).
3. Saat ini draf sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden.
4. Target penerbitan Perpres adalah kuartal pertama atau kedua tahun 2026.
5. Regulasi merupakan payung hukum umum, bukan pengaturan sektoral langsung.
6. Kementerian dan lembaga diharapkan membuat aturan AI sesuai kebutuhan sektor masing-masing.
7. Komdigi mendukung pengembangan AI dengan mendirikan innovation hub di beberapa kota besar.

Langkah pemerintah ini diambil sebagai respons atas perkembangan AI yang sangat cepat dan penting sebagai pondasi pengaturan teknologi di Indonesia. Regulasi yang segera terbit diharapkan mampu mengarahkan pemanfaatan AI secara etis sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem digital nasional.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, para pemangku kepentingan dapat berinovasi secara lebih terarah dan aman. Penandatanganan Perpres oleh Presiden Prabowo akan menjadi titik awal yang krusial bagi pengelolaan kecerdasan buatan dan pengembangan talenta digital di Indonesia menuju masa depan yang lebih terhubung dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button