Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema pembagian pendapatan 90% untuk pengemudi dan 10% untuk platform aplikator. Hingga awal 2026, regulasi penting ini belum juga diterbitkan, meskipun semestinya sudah berlaku sejak 2025.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa Perpres Ojol dengan skema 90:10 sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak pengemudi ojek online. Ia menilai regulasi tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja di sektor informal yang jumlahnya mencapai jutaan.
Tuntutan kepada Pemerintah dan Evaluasi Kinerja Menteri Perhubungan
Igun mendesak Presiden Prabowo agar Perpres Ojol segera diterbitkan pada Januari 2026. Ia juga meminta evaluasi serius terhadap Menteri Perhubungan yang dinilai lebih condong mendukung kepentingan perusahaan aplikator daripada pengemudi. Menurutnya, ketidakjelasan kebijakan berdampak pada makin tertekannya pendapatan ojek online di lapangan.
"Pendapatan yang terus menurun sekaligus potongan aplikasi yang masih tinggi merugikan pengemudi," ujar Igun. Ia juga menyoroti program paket murah dan berbayar dari platform yang menambah beban pengemudi secara tidak adil. Sementara itu, aplikator tetap mendapatkan keuntungan besar tanpa adanya aturan pembagian pendapatan yang jelas.
Dampak Ekonomi dan Kondisi Pengemudi Ojol
Jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 juta orang, tersebar di berbagai wilayah termasuk Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar, dan Bandung. Dengan nilai transaksi layanan mencapai Rp141,9 triliun pada 2024, sektor ini memberi kontribusi signifikan pada ekonomi digital nasional.
Namun, kondisi pengemudi ojol semakin tertekan akibat inflasi yang meningkat pada 2026. Garda Indonesia menilai peran pemerintah belum optimal dalam melindungi kepentingan pengemudi. Sikap Menteri Perhubungan disebut belum tegas, bahkan terkesan mendukung kepentingan bisnis aplikator sehingga menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi pengemudi.
Potensi Gejolak dan Respons Massa Pengemudi Ojol
Ketidakjelasan kebijakan ini dinilai dapat memicu gejolak sosial di kalangan pengemudi ojol. Igun menyatakan bahwa tahun 2026 berpotensi menjadi momentum perjuangan bagi para pengemudi untuk menuntut keadilan. Ia memperingatkan kemungkinan terjadinya aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah lain jika aspirasi mereka tetap diabaikan.
Garda Indonesia menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan hanya terkait besaran pendapatan, tapi juga perlindungan hukum dan penghargaan atas kontribusi pengemudi dalam ekosistem transportasi online. Dengan regulasi yang tegas dan adil, diharapkan kesejahteraan pengemudi bisa meningkat dan konflik antara pengemudi dengan aplikator dapat diminimalkan.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menerbitkan Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90:10 demi memastikan keadilan bagi jutaan pengemudi ojek online yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sosial ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor transportasi berbasis aplikasi secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com




