Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) yang mengatur perdagangan elektronik, termasuk pengelolaan biaya administrasi di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung dan meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menghadapi persaingan pasar digital yang semakin ketat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa revisi ini menjadi strategi penting agar produk UMKM lokal dapat bersaing secara efektif di e-commerce. Meski pemerintah telah melarang barang impor bernilai di bawah US$100 guna melindungi produk dalam negeri, praktik penyimpangan masih kerap terjadi. Oleh karena itu, penataan ulang regulasi diarahkan agar implementasinya lebih tepat sasaran dan mendukung keberlangsungan UMKM.
Tujuan Revisi Permendag 31/2023
Revisi Permendag 31 akan mengatur beberapa norma penting yang mampu meningkatkan posisi tawar produk-produk lokal di pasar digital. Iqbal mencontohkan bahwa produk seperti kosmetik, sepatu, celana, dan jilbab buatan Indonesia harus mampu bersaing dengan produk impor yang ada di platform e-commerce. Pengaturan biaya administrasi menjadi salah satu aspek kunci yang sedang dikaji agar memberikan insentif yang adil bagi pelaku UMKM.
Proses pembahasan revisi telah berjalan sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 dengan target penyelesaian yang secepat mungkin demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku UMKM. Pemerintah berupaya menyelesaikan aturan tersebut tidak dalam satu tahun anggaran penuh, melainkan dalam waktu lebih singkat.
Ketiadaan Aturan Resmi Biaya Admin dan Respons Pemerintah
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur besaran biaya administrasi bagi UMKM yang berjualan di platform digital. Besaran admin fee selama ini masih diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Namun, pemerintah tengah menyiapkan kajian untuk membuat regulasi yang berbasis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM.
Maman menyatakan UMKM tidak bisa dibiarkan beroperasi tanpa pengaturan karena mereka memerlukan perlindungan khusus dari negara, terutama dalam menghadapi persaingan di ruang digital. Pemerintah akan memberikan batasan dan perlindungan terkait harga dan biaya pemasaran agar UMKM dapat bertahan dan berkembang.
Poin Utama Revisi Permendag 31 terkait UMKM
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa revisi Permendag 31 mencakup tiga fokus utama untuk mendukung UMKM di ekosistem digital:
- Penetapan harga minimum impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi oleh UMKM lokal, guna melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan barang impor murah.
- Standarisasi produk dengan kewajiban pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tertentu, serta pengaturan algoritma di platform e-commerce agar lebih memprioritaskan produk lokal pada fitur pencarian, rekomendasi, dan peringkat.
- Pengaturan biaya platform, termasuk pemberian potongan biaya administrasi bagi pelaku usaha mikro dan produk dalam negeri, serta kewajiban penyampaian pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada peningkatan tarif admin fee.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kapasitas UMKM agar semakin kompetitif dan mendapatkan perlindungan yang memadai dari beban biaya tambahan di platform digital.
Integrasi regulasi dari Kemendag, Kementerian UMKM, dan kementerian terkait lainnya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil dan mendukung keberlanjutan UMKM. Revisi Permendag 31/2023 diharapkan menjadi tonggak bagi penguatan ekonomi digital berbasis produk lokal di Indonesia.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com