Pengamat ekonomi menyampaikan usulan terkait kenaikan biaya administrasi hanya untuk barang impor yang dijual melalui platform e-commerce. Usulan ini bertujuan untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat.
Nailul Huda, Ekonom dari Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), mengungkapkan pentingnya penerapan sistem tagging pada barang impor dan barang lokal di e-commerce. Tagging akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi dan mengelompokkan produk berdasarkan asal usulnya. Dengan begitu, kebijakan yang diskriminatif terhadap produk impor dapat diterapkan secara lebih efektif guna membatasi peredaran barang impor tertentu.
Sistem Tagging untuk Pengendalian Barang Impor
Menurut Huda, tanpa adanya sistem tagging yang jelas, pemerintah sulit merumuskan kebijakan pengendalian barang impor. Tagging dapat memuat informasi asal barang seperti lokal, impor, ataupun merek lokal yang diproduksi di dalam negeri. Contohnya, platform internasional seperti Alibaba telah menggunakan fitur origin place yang wajib ditampilkan. Namun di Indonesia, fitur ini belum diadopsi secara resmi dan tercantum dalam regulasi manapun.
Huda juga menegaskan bahwa toko daring sebaiknya menyediakan minimal 50 persen etalase untuk produk lokal agar pasar UMKM dapat berkembang lebih baik. Ia menilai kebijakan tersebut hanya dapat berjalan lancar jika sistem tagging sudah diterapkan agar pembeda produk impor dan lokal menjadi transparan.
Pengaruh Kenaikan Biaya Admin terhadap UMKM dan Konsumen
Biaya administrasi yang diterapkan oleh platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sejauh ini berlaku untuk semua produk, baik lokal maupun impor. Huda menilai hal ini justru merugikan platform dan UMKM lokal karena menurunkan pendapatan platform. Sebaliknya, harga barang impor cenderung turun karena permintaan meningkat, sehingga UMKM lokal kesulitan bersaing.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan pentingnya proses revisi regulasi yang hati-hati dan berbasis data. Budi mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak mengganggu ekosistem bisnis e-commerce yang saling terkait secara kompleks. Ia menekankan bahwa biaya administrasi adalah aspek vital bagi keberlangsungan operasional platform.
Budi menyebut biaya admin digunakan untuk pengembangan teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, dan program pendukung usaha termasuk promo serta gratis ongkos kirim. Data Harbolnas 2025 menunjukkan promo diskon dan gratis ongkir masih menjadi faktor utama yang menarik konsumen berbelanja online. Karena itu, ketersediaan program tersebut harus dipertimbangkan dalam perubahan regulasi agar tidak mengurangi daya tarik belanja produk lokal.
Upaya Pemerintah dalam Merevisi Aturan E-Commerce
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, melalui Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan revisi bertujuan untuk memperkuat daya saing produk UMKM di platform digital.
Kemendag akan menata ulang aturan impor barang dengan nilai di bawah US$100 yang selama ini sudah cukup efektif, namun sering terjadi penyimpangan. Revisi ini membuka peluang pengaturan biaya admin khusus untuk barang impor guna menciptakan perlindungan bagi produk lokal, misalnya produk kosmetik, sepatu, celana, dan jilbab buatan Indonesia agar dapat bersaing.
Pembahasan revisi sudah dimulai sejak akhir Desember 2025 dan ditargetkan rampung sesegera mungkin. Pemerintah ingin kebijakan baru dapat memberikan efek positif tanpa menunda perkembangan bisnis e-commerce dan UMKM. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penguatan UMKM, keberlanjutan layanan platform, dan kepentingan konsumen di pasar digital Indonesia.
