Serikat Driver Ojol Tolak BHR Gojek-Grab, Tuntut THR Langsung ke Kemnaker

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak skema Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) dan menuntut agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak. Menurut SPAI, hak THR tersebut wajib diberikan karena hubungan kerja antara platform dan pengemudi sudah memenuhi kriteria dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa selama ini alasan Kemnaker menolak pemberian THR adalah status pengemudi sebagai mitra. Padahal, hubungan kerja yang nyata tercipta dengan adanya pekerjaan, upah, dan perintah yang harus dipenuhi, termasuk adanya sanksi jika pengemudi tidak menyelesaikan order sesuai ketentuan platform.

Penolakan terhadap Bonus Hari Raya (BHR)

Kemnaker sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian BHR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir, dengan besaran bonus yang dihitung proporsional berdasar kinerja selama 12 bulan terakhir. Namun, SPAI mengkritik aturan ini karena bersifat imbauan bukan kewajiban hukum. Platform menyediakan berbagai syarat yang menurut mereka diskriminatif dan sulit dipenuhi oleh pengemudi.

Beberapa kriteria yang dipersoalkan oleh SPAI antara lain:

  1. Kerja minimal 200 jam online per bulan selama 12 bulan
  2. Melakukan minimum 25 hari kerja dalam setahun
  3. Rating penyelesaian pesanan minimal 90%

Kriteria tersebut dinilai mustahil tercapai karena rendahnya jumlah order disebabkan skema tarif hemat dan program promo yang membatasi keuntungan pengemudi. Selain itu, pengemudi harus mengeluarkan biaya tambahan untuk berlangganan program agar mendapat akses order lebih banyak.

Permintaan THR Sesuai Upah Minimum Provinsi

SPAI menegaskan agar THR dibayarkan sebesar satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa syarat kepada semua pengemudi dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, dan Borzo. Mereka meminta pemerintah memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak melaksanakan kewajiban ini.

Lily menyoroti bahwa pengemudi ojol sebenarnya sudah menjalankan fungsi pekerjaan layaknya karyawan, termasuk menerima upah sekaligus mendapat instruksi dan sanksi saat tidak memenuhi target. Oleh karena itu, hak atas THR harus menjadi bagian dari perlindungan sosial dan kewajiban platform kepada para pengemudi.

Konteks Regulasi dan Perlindungan Pekerja Platform

Pada 2025, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang hanya mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya secara proporsional sesuai pendapatan 12 bulan terakhir. Namun hal ini berbeda dengan pemberian THR standar yang bersifat kewajiban dan memiliki aturan pasti.

Implementasi SE tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda-beda antar platform dan tidak memberi kepastian hak finansial bagi pengemudi. Pada praktiknya, banyak pengemudi yang merasa dirugikan karena bonus dihitung secara tidak adil, sehingga mendorong serikat pekerja untuk menuntut revisi kebijakan menjadi THR yang lebih jelas dan mengikat secara hukum.

Pengemudi ojek online merupakan bagian penting dalam ekosistem transportasi digital dan logistik yang semakin berkembang. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan mereka menjadi isu penting yang harus mendapat perhatian pemerintah dan pelaku usaha platform.

Dengan tuntutan ini, SPAI berharap agar Kemnaker segera mengatur pemberian THR secara resmi dan mengawasi pelaksanaan kewajiban platform supaya tidak merugikan para pengemudi. Langkah ini penting agar kesejahteraan pekerja platform digital dapat meningkat dan hubungan kerja menjadi lebih adil serta transparan.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button