Barang impor masih mendominasi platform e-commerce di Indonesia, dengan porsi mencapai 90% menurut data Kementerian UMKM. Peluang mendapat produk dengan harga murah menjadi alasan kuat konsumen lebih memilih barang impor dibandingkan produk lokal.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan barang impor dengan harga sangat rendah masih membanjiri pasar digital. Produk seperti pakaian bekas impor dijual Rp600.000 per 20 potong, kerudung Rp6.997 per buah, dan kemeja Rp20.000 per item. Kondisi ini menyebabkan distorsi pasar karena konsumen hanya menilai harga dan kualitas tanpa memperhatikan asal barang.
Faktor Dominasi Barang Impor di E-Commerce
Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai kondisi ini mencerminkan kelemahan kapasitas produksi nasional. Indonesia belum mampu memproduksi banyak jenis barang kebutuhan masyarakat sehingga pasar terisi produk impor yang jumlahnya besar. Tesar mengatakan jika Indonesia sudah menjadi negara produsen seperti mainan atau elektronik, produk lokal bisa mendominasi marketplace.
Selain di e-commerce, dominasi barang impor juga terjadi di pasar konvensional. Produk bukan makanan lokal kini banyak yang diimpor, melemahkan daya saing produk dalam negeri. Oleh karena itu, Tesar menilai pembatasan barang impor di platform digital bukan solusi. Hal ini bisa membuat platform kehilangan variasi barang yang dibutuhkan dan berpotensi menurunkan minat konsumen.
Peran Konsumen dan Kebijakan Pemerintah
Ekonom dari Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut dominasi impor juga dipicu oleh perilaku konsumen yang sangat berorientasi pada harga. Harga murah mendorong masyarakat memilih produk impor. Namun, kekosongan regulasi yang mengatur transparansi asal produk di e-commerce turut memperparah kondisi ini.
Huda mengusulkan penerapan sistem "tagging origin of product" untuk menandai asal barang secara jelas. Sistem ini berperan penting dalam pendataan dan membedakan barang impor, lokal, maupun merek lokal yang diproduksi dalam negeri. Tanpa penandaan yang standar, pemerintah sulit membuat kebijakan pembatasan atau perlakuan khusus terhadap barang impor.
Langkah Pengaturan Produk Lokal dan Impor di Marketplace
Menurut Huda, platform e-commerce seharusnya menyediakan minimal 50% ruang etalase untuk produk lokal jika sistem tagging dapat diterapkan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesempatan produk dalam negeri bersaing di pasaran digital. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang penerapan aturan tersebut di platform-platform besar.
Tantangan utama tetap pada penguatan ekosistem industri nasional untuk mampu memproduksi barang unggulan yang berdaya saing. Kementerian terkait seperti Perindustrian, UMKM, dan sektor kreatif perlu bekerja sama untuk menciptakan produk lokal yang diminati dan mampu menguasai pasar domestik.
Data dan pandangan para pakar tersebut menggambarkan permasalahan mendasar dalam persaingan produk impor dan lokal di e-commerce. Penguatan industri dalam negeri dan regulasi yang tepat menjadi kunci agar pasar digital tidak hanya dimanfaatkan untuk barang impor semata, tetapi juga untuk mendukung perkembangan produk nasional.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com




