Pengaturan transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) mendapat perhatian dari para pengamat. Kesepakatan ini dipandang dapat memperkuat integrasi ekonomi digital dan menarik investasi, asalkan pelaksanaannya tetap berlandaskan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, menyatakan bahwa transfer data harus memenuhi standar keamanan, perlindungan, dan dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya mekanisme selektif terbuka yang memungkinkan transfer data yang sah, tanpa mengorbankan kedaulatan dan keamanan nasional.
Perlindungan Data dan Kedaulatan
Heru menegaskan bahwa prinsip perlindungan data lokal (data localization) tetap relevan terutama untuk data strategis dan sensitif. Indonesia perlu menjaga kontrol hukum dan pengawasan terhadap proses transfer data lintas negara agar tidak mengurangi kedaulatan negara. Ia juga menyoroti perlunya mekanisme evaluasi berkala untuk meninjau ulang kebijakan jika terdapat potensi risiko bagi kepentingan nasional.
Pentingnya Lembaga Pelindungan Data Pribadi juga ditekankan agar dapat memantau tujuan, jenis, dan lokasi transfer data secara transparan. Pemerintah harus memiliki ruang untuk membatasi atau meninjau ulang transfer data yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional.
Dampak Ekonomi dan Investasi
Dari sisi bisnis, Heru menyebut bahwa kepastian dalam pengaturan transfer data akan meningkatkan kepercayaan investor asing. Kebijakan yang menjamin perlindungan data dan kepastian hukum tidak akan mengurangi insentif investasi di pusat data domestik. Khususnya, pembangunan pusat data dalam negeri tetap penting untuk penyimpanan data sensitif dan kepatuhan regulasi.
Heru mengingatkan potensi kehilangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5% hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun jika kedaulatan data tidak dijaga. Selain itu, risiko hilangnya hingga 15 juta lapangan kerja hingga tahun 2045 juga menjadi ancaman serius yang perlu diperhatikan.
Dominasi Infrastruktur Cloud Global
Isu dominasi infrastruktur cloud global oleh perusahaan seperti Amazon Web Services, Microsoft Azure, dan Google Cloud juga menjadi perhatian. Ketergantungan pada penyedia layanan tersebut dapat menimbulkan risiko keamanan nasional dan menciptakan ketergantungan strategis yang memerlukan kebijakan mitigasi dari pemerintah.
Ketentuan dalam Kesepakatan ART
Dalam kesepakatan ART, Indonesia berkomitmen memfasilitasi perdagangan digital dengan AS, termasuk memastikan transfer data elektronik lintas batas dilakukan dengan perlindungan yang memadai. Pemerintah juga berjanji tidak akan memberlakukan kebijakan diskriminatif terhadap produk digital asal Amerika Serikat.
Aspek keamanan siber menjadi fokus kerja sama dua negara dalam menghadapi ancaman bersama. Selain itu, Indonesia menyepakati larangan penerapan persyaratan alih teknologi atau pengungkapan kode sumber sebagai syarat usaha bagi perusahaan AS. Namun, pemerintah tetap memiliki hak mengakses kode sumber dalam konteks investigasi hukum dengan perlindungan dalam pengungkapan.
Indonesia juga bersikap terbuka terhadap kebijakan pajak digital dengan tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif. Dukungan pada moratorium bea masuk elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menjadi bagian dari komitmen dalam sektor perdagangan digital.
Pengaturannya yang ketat dan transparan dalam transfer data lintas negara diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi digital dan perlindungan kedaulatan data nasional. Indonesia perlu mengelola secara bijak mekanisme ini agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com




