Serikat Perusahaan Pers (SPS) Indonesia menolak keras Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Mereka menilai perjanjian ini mengancam kedaulatan digital dan masa depan media nasional serta kualitas demokrasi Indonesia.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa isi perjanjian tidak sekadar soal perdagangan, tetapi berimbas pada kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi. SPS menyoroti sejumlah ketentuan di ART terkait perdagangan digital, arus data lintas batas, dan pembatasan kebijakan fiskal digital.
Menurut SPS, pasal-pasal tersebut dapat mengunci ruang regulasi nasional. Dominasi platform digital asal Amerika Serikat diprediksi semakin kuat, menguasai distribusi informasi dan pendapatan iklan di Indonesia. Sementara itu, perusahaan pers nasional harus mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik sebagai pilar demokrasi.
Januar menilai kondisi ini tidak adil karena platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Hal ini menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan melalui perjanjian tersebut. Industri pers Indonesia selama ini telah kehilangan sebagian besar pendapatan iklan digital ke tangan korporasi asing.
Di tengah upaya pemerintah dan pelaku industri media dalam merancang mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, isi Perjanjian ART justru akan membatasi ruang kebijakan afirmatif bagi media nasional. Posisi tawar perusahaan pers dalam menghadapi raksasa teknologi global juga akan semakin melemah.
SPS menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas dagang. Media berperan sebagai instrumen demokrasi dan ruang publik yang menyangkut hak warga atas informasi, partisipasi politik, serta pengawasan kekuasaan. Oleh karena itu, ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko menggerus independensi redaksi.
Ketergantungan pada korporasi teknologi asing berpotensi menyebabkan media lebih mengutamakan kepentingan korporasi lintas negara daripada publik dalam negeri. Januar menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasi kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi merupakan bagian penting dari kedaulatan negara.
SPS juga mengingatkan bahwa Perjanjian ART memperlakukan sektor media layaknya komoditas perdagangan biasa. Padahal, media berfungsi menjaga demokrasi dan hak warga negara. Demokrasi menurut SPS tidak boleh dikalahkan oleh liberalisasi perdagangan yang mengabaikan konteks sosial dan politik.
Untuk itu, SPS mengajukan tiga sikap utama menolak implementasi Perjanjian Perdagangan RI–AS yang berpotensi merugikan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital Indonesia. Pertama, penolakan keras terhadap isi perjanjian yang mengancam keberlangsungan media nasional. Kedua, desakan agar pemerintah membuka seluruh proses pembahasan perjanjian secara transparan dengan melibatkan publik dan media secara independen.
Ketiga, SPS mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak memberikan persetujuan atas implementasi perjanjian tanpa kajian menyeluruh mengenai dampaknya terhadap ekosistem media dan kedaulatan informasi. Januar menekankan bahwa ruang regulasi nasional tidak boleh dikunci oleh perjanjian internasional karena yang dipertaruhkan adalah masa depan demokrasi Indonesia.
SPS juga menolak Indonesia dijadikan pasar digital tanpa memiliki kedaulatan atas data dan informasi. Jika hal ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital. Dalam skenario tersebut, data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi akan dikuasai oleh korporasi AS, bukan oleh bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat memperparah ketergantungan dan melemahkan posisi negara dalam mengatur teknologi dan informasi.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com




