Perpres AI Terbaru: Komdigi Terus Koordinasi dengan Kementerian Hukum untuk Regulasi Optimal

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah menuntaskan proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait artificial intelligence (AI). Proses tersebut masih melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa tahap berikutnya adalah menyerahkan Perpres tersebut ke Sekretariat Negara agar masuk dalam daftar penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Meski belum ada kepastian tanggal resmi peresmian, proses ini berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan sebelumnya.

Status dan Progres Regulasi AI Nasional

Sebagai bagian dari upaya mendorong perkembangan ekosistem AI di Indonesia, Komdigi telah menyelesaikan dua regulasi utama: peta jalan AI dan etika AI. Dua regulasi ini dirancang sebagai payung kebijakan nasional yang bersifat komprehensif tanpa mengatur secara sektoral.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa naskah kedua regulasi tersebut telah diserahkan kepada Kemenkumham untuk proses verifikasi dan persiapan penerbitan. Menurut Edwin, akan ada Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pelaksanaan Perpres ini sebagai langkah pendukung penting dalam pelaksanaan kebijakan AI di tahun 2026.

Antrean Penandatanganan di Meja Presiden

Meskipun draft regulasi AI sudah rampung sejak Desember 2025, tanda tangan Presiden masih menunggu antrean di Sekretariat Negara. Nezar Patria menyampaikan bahwa penandatanganan Perpres ini kemungkinan dilakukan pada kuartal pertama atau kedua tahun 2026. Hingga saat ini, pemerintah terus memastikan aturan tersebut memenuhi standar hukum dan regulasi yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut bahwa pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% penyusunan dua Perpres tersebut. Menurutnya, Perpres ini menjadi prioritas untuk segera ditandatangani karena kedudukannya sangat strategis dalam pengembangan AI di Indonesia.

Peran Sektor dan Kebijakan AI Nasional

Perpres AI yang disiapkan dilihat sebagai kerangka besar agar kementerian dan lembaga pemerintah dapat mengembangkan aturan turunan sesuai dengan kebutuhan sektor masing-masing. Meutya menambahkan bahwa pemerintah telah merancang sepuluh sektor prioritas sebagai fokus pengembangan AI, yang meliputi:

  1. Ketahanan pangan
  2. Kesehatan
  3. Pendidikan
  4. Ekonomi dan keuangan
  5. Reformasi birokrasi
  6. Politik, hukum, dan keamanan
  7. Energi, sumber daya, dan lingkungan
  8. Perumahan
  9. Transportasi, logistik, dan infrastruktur
  10. Ekonomi kreatif

Pendekatan ini memungkinkan setiap sektor memiliki regulasi yang spesifik dan responsif terhadap kebutuhan teknologi AI, sambil tetap berada dalam kerangka kebijakan nasional yang terintegrasi.

Keseriusan pemerintah dalam merampungkan regulasi AI menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi teknologi digital secara bertanggung jawab. Koordinasi antara Komdigi dan Kemenkumham diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi sehingga Perpres terkait AI dapat segera diberlakukan dan menjadi landasan hukum bagi pengembangan inovasi kecerdasan buatan di Tanah Air.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button