Komdigi Jelaskan Strategi Efektif Menerapkan PP TUNAS untuk Optimalisasi Kinerja

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan perlindungan anak-anak Indonesia di era digital yang semakin kompleks.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) selaku aturan turunan PP TUNAS kini sedang finalisasi internal setelah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum. “Dalam beberapa hari mendatang kami akan menandatangani untuk pemberlakuan efektif di bulan Maret,” ujarnya.

Tujuan dan Ruang Lingkup PP TUNAS

PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak dengan menargetkan platform digital, media sosial, dan gim daring. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penyaringan konten berbahaya bagi anak. Selain itu, mereka harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Meutya menekankan pentingnya dukungan dari seluruh penyelenggara platform, agar peraturan ini berjalan maksimal. Implementasi yang efektif sangat bergantung pada komitmen mereka dalam mematuhi aturan yang telah disusun.

Data Pendukung Perlunya Regulasi

Analisis terbaru menunjukkan bahwa 48% pengguna internet Indonesia adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) juga menemukan bahwa 35,57% anak usia dini telah memiliki akses internet.

Data ini menggambarkan urgensi membuat perlindungan digital yang kuat untuk anak guna menghindari dampak negatif seperti paparan konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data pribadi.

Klasifikasi Usia Akses Platform Digital

PP TUNAS menetapkan batasan usia akses yang harus diperhatikan oleh platform digital, sebagai berikut:

  1. Anak usia 13 tahun untuk platform dengan risiko rendah.
  2. Anak usia 16 tahun untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang.
  3. Usia 16 hingga 18 tahun untuk akses penuh.
  4. Seluruh akses tersebut harus dilengkapi dengan pendampingan orang tua.

Klasifikasi ini bertujuan agar anak-anak mendapatkan hak akses yang proporsional dan aman sesuai tingkat risiko platform digital yang digunakan.

Ketentuan Teknis dan Proses Pelaksanaan

Selain batasan usia, ketentuan teknis lain seperti klasifikasi platform, tata laksana pelaksanaan, dan jangka waktu (time interval) akan diumumkan segera. Pemerintah mengajak seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan diri guna menyambut implementasi regulasi ini.

Menteri Meutya menambahkan bahwa aturan ini bukan semata kewajiban, melainkan sebuah bentuk perlindungan bagi generasi muda di ranah digital yang harus didukung bersama. Penerapan PP TUNAS akan menjadi tonggak penting dalam melindungi hak anak-anak Indonesia secara digital sekaligus mendorong lingkungan internet yang sehat dan aman ke depannya.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button