Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menyebut empat platform besar belum mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pelindungan Anak, atau PP Tunas, per 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB. Platform yang dimaksud adalah Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube, padahal aturan itu dijadwalkan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah sudah memberi masa transisi selama satu tahun kepada seluruh platform yang wajib mengikuti aturan tersebut. Dari delapan platform yang masuk tahap awal penerapan pembatasan akses bagi akun anak di bawah 16 tahun, hanya X dan Bigo Live yang dinyatakan patuh penuh.
Status Kepatuhan Platform
Komdigi membagi tingkat kepatuhan platform ke dalam beberapa kategori berdasarkan respons mereka terhadap PP Tunas. X dan Bigo Live berada di posisi paling patuh, sementara TikTok dan Roblox masih disebut kooperatif sebagian.
Empat platform lainnya, yaitu Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube, dinilai belum memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah. Komdigi memberi waktu tambahan selama 24 jam agar platform-platform tersebut segera menyesuaikan diri.
- Patuh penuh: X, Bigo Live
- Kooperatif sebagian: TikTok, Roblox
- Belum patuh: Facebook, Instagram, Threads, YouTube
Meutya menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu langkah konkret dari empat platform yang belum menyesuaikan aturannya. Ia menegaskan bahwa komunikasi resmi sudah dilakukan sebelumnya melalui surat kepada perusahaan-perusahaan terkait.
Langkah yang Sudah Diambil X dan Bigo Live
X menjadi salah satu platform yang dinilai paling cepat merespons kebijakan ini. Per 17 Maret 2026, platform tersebut menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun melalui pusat bantuan, panduan pengguna, dan community guidelines.
Pemerintah juga menerima janji X untuk menonaktifkan akun yang melanggar panduan pengguna mulai 28 Maret 2026. Langkah itu membuat X masuk dalam kategori kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Bigo Live juga melakukan penyesuaian kebijakan secara lebih luas. Platform itu mengubah batas usia pengguna dari 13+ menjadi 18+ dan memperbarui informasi tersebut di perjanjian pengguna, kebijakan privasi, serta klasifikasi usia di App Store dan Google Play Store.
Respons Meta terhadap Aturan Baru
Meta, induk Facebook, Instagram, dan Threads, menyatakan masih ingin berdiskusi dengan pemerintah terkait penerapan kebijakan baru ini. Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen melindungi remaja di platform mereka.
Berni mengatakan Meta mendukung implementasi kebijakan yang dapat diterapkan dari PP Tunas dan akan terus berdialog dengan Komdigi dalam beberapa bulan ke depan. Ia juga menyebut Meta tengah mempersiapkan penilaian mandiri berbasis risiko untuk menyesuaikan penerapan kebijakan di Indonesia.
Menurut Berni, sejak aturan itu disahkan tahun lalu, Meta sudah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia. Fitur tersebut dirancang untuk memberi pengalaman yang lebih aman bagi remaja dan menghadirkan perlindungan terintegrasi bagi kekhawatiran orang tua.
Mengapa PP Tunas Menjadi Sorotan
PP Tunas lahir sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini menitikberatkan pada tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik agar anak tidak mudah terpapar risiko konten, interaksi, dan perilaku digital yang membahayakan.
Dalam tahap awal penerapannya, pemerintah fokus pada pembatasan akses bagi akun anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan yang lebih tegas terhadap tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna muda.
Komdigi menilai masa transisi satu tahun sudah cukup bagi platform untuk bersiap. Karena itu, pemerintah menunggu kepatuhan sukarela sebelum menempuh langkah berikutnya sesuai regulasi yang berlaku.
Apa yang Disorot Pemerintah dari Platform Digital
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan tidak hanya soal pernyataan dukungan, tetapi juga implementasi teknis dan administratif. Penyesuaian itu mencakup batas usia, pengaturan akun, sistem verifikasi, hingga pembaruan kebijakan di toko aplikasi dan dokumen resmi platform.
Dalam kasus X dan Bigo Live, Komdigi melihat adanya pembaruan jelas pada batas usia dan kebijakan pengguna. Sementara untuk platform yang belum patuh, pemerintah menilai masih diperlukan langkah nyata agar perlindungan anak benar-benar berjalan.
Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan platform besar yang memiliki pengguna anak dan remaja menerapkan standar yang seragam. Hal ini penting karena ekosistem media sosial bergerak lintas negara, tetapi tetap harus mengikuti aturan domestik di masing-masing wilayah.
Dinamika Kepatuhan Platform Theter, Facebook, Instagram, dan YouTube
Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube menjadi sorotan karena basis penggunanya besar dan sebagian signifikan berasal dari kalangan muda. Ketika platform sebesar itu belum menyesuaikan kebijakan, implementasi PP Tunas menjadi lebih menantang di lapangan.
Situasi ini juga menunjukkan adanya jarak antara komitmen umum perusahaan teknologi terhadap keamanan anak dan penerapan aturan lokal yang spesifik. Pemerintah kini menunggu apakah empat platform tersebut akan mengikuti langkah penyesuaian seperti yang sudah dilakukan X dan Bigo Live.
Di sisi lain, respons Meta menunjukkan perusahaan masih membuka ruang dialog dengan pemerintah. Meski begitu, Komdigi memberi sinyal bahwa waktu penyesuaian semakin sempit karena tenggat penerapan regulasi tinggal hitungan jam.
Data Kunci yang Terungkap
- PP Tunas berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
- Evaluasi Komdigi dilakukan per 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB.
- Ada 8 platform pada tahap awal kewajiban pembatasan akun anak di bawah 16 tahun.
- X dan Bigo Live patuh penuh.
- TikTok dan Roblox kooperatif sebagian.
- Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum patuh.
- Komdigi memberi waktu tambahan 24 jam untuk penyesuaian.
Dengan tenggat yang semakin dekat, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil empat platform yang belum memenuhi ketentuan. Komdigi menegaskan masih menunggu kepatuhan hingga batas waktu yang diberikan, sementara pembahasan teknis dengan Meta dan platform lain terus berjalan di tengah dorongan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com




