Komdigi Tagih Instagram Cs Ikuti TikTok, Akun Anak Di Bawah 16 Tahun Harus Dinonaktifkan

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi meminta seluruh platform digital segera menyampaikan langkah nyata dalam menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Permintaan itu muncul seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dari tujuh platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhan, baru TikTok yang menyerahkan laporan realisasi penindakan. Hingga 28 April 2026, platform tersebut disebut telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun.

TikTok jadi platform pertama yang melapor

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kepatuhan tidak cukup berhenti pada pernyataan resmi. Ia meminta platform yang sudah berkomitmen untuk segera menunjukkan hasil konkret kepada publik melalui Komdigi.

“Jangan berhenti di hanya komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Komdigi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Komdigi mengapresiasi langkah TikTok karena menjadi platform pertama yang tidak hanya menyatakan patuh, tetapi juga membuka data penindakan secara transparan. Sebelumnya, pada 10 April, Komdigi melaporkan TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun, lalu jumlah itu naik menjadi 1,7 juta akun pada 28 April 2026.

Enam platform lain masih ditunggu laporannya

Selain TikTok, Komdigi masih menunggu laporan dari Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter. Sementara itu, Roblox masih berada dalam proses pemenuhan kepatuhan terhadap PP Tunas.

Pemerintah juga meminta platform lain di luar delapan layanan yang telah disebutkan untuk segera melakukan self assessment. Tenggat yang diberikan adalah 6 Juni 2026 agar evaluasi bisa berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk di akhir masa penyesuaian.

Meutya menegaskan proses ini penting agar tim Komdigi dapat langsung menindaklanjuti hasil penilaian mandiri dari masing-masing platform. Ia juga mengingatkan agar platform tidak menunda proses kepatuhan.

Komdigi siapkan tahapan sanksi

Setelah platform menyampaikan self assessment, pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi tegas. Komdigi akan memulai dari tahapan peringatan sebelum melangkah ke sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan aturan yang berlaku. Ia juga meminta platform tidak mencoba mengulur waktu dari batas yang telah ditetapkan.

“Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni,” ujarnya.

Roblox akan ditemui langsung Komdigi

Terkait Roblox, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi akan menerima kunjungan perwakilan resmi dari kantor pusat perusahaan itu dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut diharapkan bisa menghasilkan laporan kepatuhan yang lebih lengkap.

Langkah ini menunjukkan pemerintah tidak hanya menunggu laporan tertulis, tetapi juga membuka jalur komunikasi langsung dengan platform yang masih dalam proses pemenuhan kewajiban. Pendekatan itu diharapkan mempercepat pelaksanaan perlindungan anak di ruang digital.

TikTok juga perkuat pengawasan pengguna

Selain menonaktifkan akun anak, TikTok disebut telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci. Platform itu juga akan memperkuat penanganan kejahatan digital, termasuk pemberantasan judi online.

Komdigi mencatat TikTok berkomitmen memperketat pemantauan pengguna agar kebijakan perlindungan anak berjalan efektif. Meutya mengakui langkah pengawasan bisa saja menimbulkan dampak samping, termasuk kemungkinan akun pengguna dewasa ikut terdampak.

Namun, TikTok disebut telah menyediakan mekanisme pelaporan bagi pengguna dewasa yang terkena dampak secara tidak sengaja. Dengan mekanisme itu, akun yang terblokir keliru dapat segera dipulihkan setelah diverifikasi.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button