Pengadilan China Bela Karyawan Yang Diganti AI, PHK Dinilai Tidak Sah

Pengadilan di Hangzhou, China, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa begitu saja memecat karyawan dengan alasan posisinya digantikan oleh kecerdasan buatan atau AI. Dalam perkara ini, hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sah dan memihak pekerja yang menggugat keputusan perusahaan.

Putusan itu menjadi sorotan karena muncul saat banyak perusahaan di China didorong untuk lebih agresif mengadopsi AI. Di sisi lain, keputusan pengadilan juga menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja tetap menjadi pertimbangan hukum yang penting meski otomatisasi terus berkembang.

Kasus bermula dari perubahan peran kerja

Perkara ini melibatkan seorang pekerja bermarga Zhou yang bekerja sebagai pengawas penjaminan mutu di sebuah perusahaan teknologi. Tugas utamanya adalah memastikan hasil dari sistem AI sudah akurat sebelum digunakan oleh pelanggan.

Sebelum terjadi perubahan, Zhou menerima gaji sekitar US$43.900 atau sekitar Rp740 jutaan per tahun. Setelah perusahaan mulai mengandalkan AI, ia dipindahkan ke posisi yang lebih rendah dengan pemotongan gaji hingga 40%.

Zhou menolak penurunan jabatan dan pemotongan upah itu. Tidak lama setelah penolakan tersebut, perusahaan memutus kontraknya dengan alasan kebutuhan tenaga kerja berkurang karena penggunaan AI.

Pengadilan menilai alasan PHK tidak kuat

Zhou kemudian menggugat perusahaan dan memenangkan sengketa tersebut dalam proses arbitrase. Perusahaan mencoba membawa perkara itu ke pengadilan, tetapi kembali kalah hingga tingkat banding.

Pengadilan menilai alasan yang dipakai perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam putusannya, hakim menyebut penggunaan AI tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk memecat pekerja, terutama bila tidak ada kondisi mendesak seperti kerugian besar atau pengurangan karyawan secara resmi.

Pengadilan juga menilai tawaran posisi baru dengan pemotongan gaji besar tidak wajar. Sikap perusahaan dinilai tidak memenuhi syarat hukum yang membuat kontrak kerja tidak mungkin dilanjutkan.

AI boleh dipakai, tapi hak pekerja tetap dilindungi

Seorang pengacara dari Zhejiang mengatakan penggunaan AI memang merupakan keputusan bisnis perusahaan. Namun, langkah itu tidak memberi hak otomatis untuk mengakhiri kontrak kerja karyawan tanpa dasar yang sah.

Kasus ini menunjukkan dilema yang makin sering muncul di tengah gelombang otomatisasi. Di satu sisi, perusahaan ingin menekan biaya dan meningkatkan efisiensi, sementara di sisi lain pekerja tetap memiliki perlindungan hukum atas status kerja dan penghasilannya.

Tekanan ekonomi yang dihadapi banyak perusahaan di China membuat efisiensi biaya semakin diutamakan, termasuk dengan mengganti sebagian pekerjaan manusia menggunakan AI. Namun, putusan pengadilan Hangzhou menegaskan bahwa perubahan teknologi tidak bisa menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Source: teknologi.bisnis.com
Exit mobile version