Pemerintah tengah mempercepat penyusunan aturan baru untuk e-commerce, sementara Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA meminta agar kebijakan yang lahir tidak saling bertabrakan. Bagi pelaku industri, harmonisasi antara revisi Permendag 31/2023 dan aturan baru Kementerian UMKM dinilai penting supaya marketplace mendapat kepastian dalam menjalankan usaha.
idEA menilai aturan ekosistem perdagangan digital harus disusun dengan melihat kondisi nyata di lapangan. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan fokus utama bukan sekadar menambah aturan, melainkan memastikan seluruh kebijakan berjalan selaras dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha.
Harmonisasi aturan jadi sorotan utama
Budi menegaskan bahwa revisi Permendag dan rencana Permen UMKM perlu disatukan arah kebijakannya agar tidak menimbulkan tumpang tindih. Ia menyebut implementasi yang jelas akan membantu marketplace, seller, dan pelaku usaha lain memahami kewajiban masing-masing tanpa kebingungan.
Menurut idEA, isu ini menjadi semakin penting karena pengaturan perdagangan digital melibatkan banyak sektor. Di dalamnya ada perdagangan, UMKM, perpajakan, perlindungan konsumen, komunikasi digital, logistik, hingga sistem pembayaran.
idEA juga memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital dan pemberdayaan UMKM. Namun, asosiasi itu menilai dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha tetap dibutuhkan karena ekosistem digital berubah sangat cepat.
Tantangan industri tidak hanya soal regulasi
Di luar urusan aturan, idEA melihat pelaku usaha juga menghadapi tekanan dari perubahan pasar. Persaingan yang makin ketat, kenaikan biaya operasional, tekanan ekonomi, dan perubahan perilaku belanja masyarakat ikut memengaruhi bisnis digital.
Budi menjelaskan pola perdagangan digital sekarang jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya. Pelaku usaha tidak lagi hanya mengandalkan marketplace, tetapi juga memakai social commerce, live commerce, website mandiri, chat commerce, toko fisik, dan pameran.
Kondisi itu membuat kebijakan e-commerce perlu dirancang lebih fleksibel. Regulasi yang terlalu kaku berisiko tidak sesuai dengan cara jualan yang kini semakin beragam di ekosistem digital.
NIB untuk seller dinilai penting, tetapi perlu bertahap
Salah satu wacana yang ikut disorot idEA adalah kewajiban Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi seller di platform digital. Budi menilai kebijakan tersebut pada dasarnya baik karena bisa mendorong formalitas UMKM dan membuka akses ke pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, serta program pemerintah lainnya.
Meski begitu, idEA menekankan bahwa penerapannya perlu bertahap. Pendampingan juga dinilai penting agar para pelaku UMKM tidak kesulitan menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Masih ada pelaku usaha kecil yang menghadapi kendala administratif, termasuk saat memakai sistem Online Single Submission atau OSS. Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI juga disebut belum selalu mudah dipahami oleh semua pelaku UMKM.
Usulan diskon biaya layanan marketplace perlu dikaji
idEA turut menanggapi usulan pemberian diskon biaya layanan marketplace hingga 50% bagi UMKM. Menurut Budi, wacana tersebut perlu dipelajari lebih jauh karena model bisnis marketplace memiliki banyak komponen biaya yang harus ditopang.
Biaya itu mencakup pengembangan teknologi, sistem pembayaran digital, layanan pelanggan, promosi, keamanan sistem, logistik, dan perlindungan konsumen. Karena itu, kebijakan yang menyentuh struktur biaya perlu mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.
idEA menilai keberlanjutan menjadi poin penting agar seller, konsumen, dan platform sama-sama bisa tumbuh sehat dalam jangka panjang. Jika salah satu sisi terlalu terbebani, keseimbangan ekosistem digital bisa terganggu.
Kepastian regulasi dibutuhkan untuk jaga investasi
Selain soal kepatuhan dan struktur biaya, idEA juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi digital tetap kondusif. Budi menyebut sektor digital selama ini telah menarik investasi besar, membuka lapangan kerja, membangun infrastruktur teknologi, dan membantu jutaan UMKM masuk ke ekonomi digital.
Karena itu, kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penentu bagi pertumbuhan sektor ini. idEA menekankan bahwa aturan yang harmonis akan lebih mendukung daya saing UMKM, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.
Dalam pandangan asosiasi, pemerintah perlu memastikan pembaruan aturan tidak justru menciptakan beban baru yang membuat pelaku usaha ragu untuk berkembang. Regulasi yang selaras dan mudah diterapkan disebut menjadi kunci agar perdagangan digital tetap tumbuh tanpa mengorbankan kepentingan seller, konsumen, maupun platform.
Source: teknologi.bisnis.com