Shopee Dan TikTok Shop Wajib Blokir Seller Tanpa NIB, Aturan Baru Mengubah Mainan Pasar Digital

Pemerintah memperketat pengawasan perdagangan digital melalui aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce menolak pedagang tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB). Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, dan penyelenggara marketplace lain juga harus memblokir transaksi seller yang tidak menyelesaikan legalisasi tokonya dalam waktu 6 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola niaga digital yang sebelumnya dinilai masih longgar dalam penegakan kewajiban hukum pelaku usaha di platform.

Perubahan utama dari aturan baru

Permendag 19/2026 menutup celah penegakan yang sebelumnya dianggap belum tegas di aturan lama. Dalam regulasi baru, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE wajib menolak pendaftaran baru dari pedagang online yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan.

Pasal 4 ayat (5) juga menegaskan bahwa izin minimum yang dimaksud adalah NIB sektor perdagangan. Dokumen itu harus sejalan dengan pemenuhan standar atau persyaratan teknis atas barang dan jasa yang dijual di platform digital.

Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut legalitas administratif, tetapi juga ingin memastikan produk yang dipasarkan mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. Langkah ini diposisikan sebagai upaya menjaga keselamatan konsumen dan menertibkan aktivitas dagang digital.

Masih ada ruang untuk pelaku usaha mikro dan kecil

Meski lebih ketat, regulasi baru tetap memberi ruang transisi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Marketplace masih dapat menerima pendaftaran pedagang yang belum memiliki legalitas usaha penuh selama profil tokonya diberi status khusus “Dalam Proses Legalisasi”.

Kelonggaran itu tidak berlaku tanpa batas. Pedagang online wajib menuntaskan seluruh proses perizinan berusaha paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran awal di platform dilakukan.

Jika tenggat itu dilewati, marketplace harus mengambil tindakan tegas. Pasal 17 ayat (5) mewajibkan platform membatasi akses dengan menghentikan seluruh transaksi perdagangan milik pedagang yang belum juga mengurus NIB.

Sanksi operasional jadi instrumen penegakan

Permendag 19/2026 memberi mekanisme yang lebih jelas dibanding aturan sebelumnya. Jika dulu kewajiban legalitas lebih banyak dipahami sebagai dorongan moral, kini platform memegang tanggung jawab operasional untuk memverifikasi, memantau masa transisi, dan menghentikan transaksi bila pedagang tak patuh.

Kewajiban itu menyasar langsung ekosistem marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Dengan skema ini, pemerintah ingin memastikan seller informal tidak terus beroperasi tanpa kontribusi administrasi negara yang jelas.

Fokus kebijakan: legalitas, produk lokal, dan perlindungan konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut penyempurnaan aturan PMSE tidak hanya menyentuh legalitas pelaku usaha. Pemerintah juga menargetkan peningkatan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih tertib.

Dalam praktiknya, aturan baru ini menempatkan marketplace sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab menjaga kepatuhan seller. Verifikasi yang lebih ketat dan pembatasan transaksi diharapkan membuat pasar digital nasional lebih terstruktur dan akuntabel.

Perbandingan dengan Permendag No. 31/2023 juga memperlihatkan arah pengawasan yang makin tegas. Jika regulasi sebelumnya telah mewajibkan pelaku usaha PMSE memiliki perizinan berusaha, Permendag 19/2026 menambahkan mekanisme penolakan pendaftaran, status legalisasi sementara, hingga penghentian transaksi bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button