Hacker Curi Data Sensitif 40 Perusahaan, Kerugian Capai Rp407 Miliar

Seorang hacker bernama Kai West, yang dikenal dengan nama samaran “IntelBroker”, telah didakwa oleh Pemerintah Amerika Serikat atas pencurian dan penjualan data sensitif dari lebih dari 40 perusahaan, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar US$ 25 juta atau Rp 407 miliar. Dakwaan ini menarik perhatian karena melibatkan data dari berbagai sektor, termasuk telekomunikasi, layanan kesehatan, dan penyedia layanan internet.

Dakwaan tersebut diumumkan oleh Kantor Kejaksaan untuk Distrik Selatan New York pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam pengumuman tersebut, pihak berwenang menyatakan bahwa West, yang berusia 25 tahun, telah beroperasi di dunia maya melakukan aksi pencurian data yang mengkhawatirkan. Data-data yang dicuri kemudian dijual melalui forum peretasan yang dikenal sebagai BreachForums, dan dianggap sebagai salah satu pasar gelap terbesar untuk data curian.

West ditangkap di Prancis pada bulan Februari 2025, dan saat ini pihak AS tengah berupaya untuk mengekstradisinya. Perkembangan ini menunjukkan bagaimana kejahatan siber mampu melampaui batas negara, dan bagaimana pelaku dapat dijangkau melalui kerjasama internasional. Dalam pernyataan resmi, Asisten Direktur FBI menegaskan, “Pengumuman hari ini seharusnya menjadi peringatan bagi siapa pun yang berpikir bahwa mereka dapat bersembunyi di balik papan ketik dan melakukan kejahatan dunia maya tanpa hukuman.”

Identitas West sebagai IntelBroker terungkap setelah agen rahasia FBI mencurigai aktivitasnya. Pada Januari 2023, seorang agen membeli kunci API curian dari West. Melalui pelacakan alamat Bitcoin yang digunakan dalam transaksi, FBI berhasil mengaitkan West dengan akun perbankan daring yang terdaftar di Inggris. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan koneksi ke rekening Coinbase yang juga terdaftar di bawah nama lain West, “Kyle Northern”. Bukti-bukti ini semakin menguatkan keterkaitan antara West dan aktivitas ilegal yang dilakukannya.

Kai West dihadapkan pada empat dakwaan berbeda, termasuk persekongkolan untuk melakukan intrusi komputer, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, dia juga didakwa melakukan penipuan lewat kawat, yang terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Walaupun dakwaan ini telah diajukan, penting untuk dicatat bahwa status hukum West adalah tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya di pengadilan.

Dari total kerugian yang ditimbulkan, mencapai Rp 407 miliar, tidak hanya berdampak pada perusahaan yang menjadi korban tetapi juga menunjukkan tantangan besar yang dihadapi dalam keamanan siber saat ini. Sejumlah skandal pencurian data seperti ini menekankan pentingnya memperkuat protokol keamanan dan meningkatkan kesadaran di antara perusahaan-perusahaan untuk melindungi data sensitif mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini mencerminkan tren yang terus berkembang dalam dunia kejahatan siber. Para pelaku semakin canggih dalam teknik mereka, dan pasar untuk data curian semakin besar. Hal ini menekankan perlunya kerjasama global dalam menangani dan menanggulangi kejahatan dunia maya.

Dari tindakan hukum yang diambil terhadap West, bisa dilihat bahwa lembaga penegak hukum berkomitmen untuk mengejar dan mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan siber. Dengan setiap kasus yang terungkap, diharapkan akan ada peningkatan perhatian terhadap upaya pencegahan serta perlindungan data di seluruh dunia. Mengingat pentingnya data dalam berbagai aspek kehidupan, perlindungan terhadap informasi sensitif harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Back to top button