7 Fakta Penting Kasus Radioaktif Udang & Cengkeh di Indonesia Terungkap

Kasus terdeteksinya zat radioaktif Cesium-137 pada udang dan cengkeh asal Indonesia yang ditemukan oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, telah menimbulkan perhatian luas baik di kalangan masyarakat maupun pelaku industri. Temuan ini menjadi sorotan karena kedua komoditas tersebut merupakan produk ekspor unggulan yang selama ini menjadi andalan pemasukan devisa negara sekaligus konsumsi domestik. Berikut ini tujuh fakta penting yang perlu diketahui terkait kasus radioaktif udang dan cengkeh di Indonesia.

1. Asal Mula Kasus dari Deteksi FDA Amerika Serikat
Kasus ini bermula saat FDA melakukan pengujian terhadap sampel udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan cengkeh produksi PT Natural Java Spice (NJS). Dalam pemeriksaan tersebut terdeteksi adanya kontaminasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada kedua produk. Cesium-137 merupakan zat radioaktif yang dapat memberikan risiko kesehatan jangka panjang jika berada dalam konsentrasi tinggi. Merespons temuan ini, FDA mengeluarkan import alert serta melarang masuknya produk dari kedua perusahaan ke pasar Amerika Serikat dan memerintahkan penarikan produk di toko-toko.

2. Dua Perusahaan Masuk Daftar Merah FDA
FDA memasukkan PT BMS dan PT NJS ke dalam red list, yakni daftar perusahaan yang produknya tidak diperbolehkan masuk AS tanpa melalui pemeriksaan fisik yang ketat. Perusahaan yang masuk red list wajib mengajukan petisi dan mendapatkan verifikasi serta sertifikasi dari lembaga independen yang terakreditasi FDA agar bisa mengekspor kembali. Sementara itu, wilayah Jawa dan Lampung diberi status yellow list, artinya produk masih dapat diekspor tapi harus disertai dengan sertifikat bebas radioaktif yang keluaran lembaga resmi Indonesia yang diakui FDA.

3. Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Cs-137
Sebagai respons cepat, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 yang melibatkan berbagai lembaga seperti BPOM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BAPETEN, BRIN, dan Brimob Polri. Satgas ini bertugas melacak sumber kontaminasi, melakukan dekontaminasi di area terdampak, serta memastikan keamanan produk yang beredar di pasar domestik dan ekspor.

4. Sumber Kontaminasi Udang di Kawasan Industri Cikande, Banten
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kontaminasi pada udang berasal dari sisa bubuk besi (scrap metal) mengandung Cs-137 yang terdapat di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten. Sebanyak 14 kontainer udang beku diketahui terpapar material radioaktif dari kontainer bekas scrap logam dari Filipina. Pemerintah menetapkan kawasan Cikande sebagai daerah dengan status khusus radiasi Cs-137 dan mengambil alih pengendalian penuh aktivitas industri untuk memastikan proses dekontaminasi berjalan dengan aman.

5. Kontaminasi Cengkeh Terkait Perkebunan di Lampung
Untuk kasus cengkeh, Satgas menelusuri lokasi pengolahan di Surabaya serta pemasok utama dari Pati (Jawa Tengah) dan Lampung. Investigasi menunjukkan adanya kontaminasi Cs-137 pada salah satu perkebunan di Lampung. Meski jumlahnya terbatas dan tidak meluas, pemerintah menentukan agar produk cengkeh yang terindikasi tercemar dihentikan sementara peredaran dan penjualannya sampai hasil uji laboratorium lanjutan keluar.

6. Sertifikasi Bebas Radioaktif Jadi Syarat Ekspor ke AS
FDA menetapkan Import Alert #99-52, yang mewajibkan ekspor udang dan cengkeh dari daerah Jawa dan Lampung harus disertai sertifikat bebas radioaktif. Pemerintah menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Certifying Entity yang berwenang mengeluarkan sertifikat tersebut. Sertifikasi dilakukan melalui mekanisme Sertifikat Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) dengan tambahan dokumen bebas radioaktif, berdasarkan hasil uji laboratorium dari BRIN. Biaya sertifikasi ini tidak dikenakan kepada eksportir, namun biaya pengujian laboratorium tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

7. Upaya Pemerintah Memulihkan Kepercayaan Pasar
Meski kasus ini sempat memicu kekhawatiran, pemerintah menegaskan bahwa kondisi telah terkendali dan produk Indonesia tetap aman dikonsumsi selama kadar Cs-137 berada di bawah batas aman yang ditetapkan. BPOM bersama KKP dan BRIN terus melakukan pengujian di titik-titik impor dan pasar domestik, serta siap menarik dan memusnahkan produk yang melanggar batas toleransi radiasi. Langkah pengawasan ketat serta diplomasi internasional diharapkan mampu memulihkan kepercayaan pasar global terhadap produk laut dan rempah Indonesia.

Kasus ini menunjukkan tantangan yang harus dihadapi Indonesia dalam menjaga mutu ekspor dan keselamatan konsumen. Pemerintah dan pelaku usaha juga diharapkan senantiasa meningkatkan pengawasan serta penerapan standar keamanan agar ke depan kasus serupa dapat dicegah dan reputasi produk nasional tetap terjaga.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button