Pemerintah Indonesia saat ini tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan mengatur dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara perusahaan penyedia jasa transportasi daring. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol mendapatkan perlindungan yang memadai dan agar persaingan di sektor ini berjalan secara adil.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa penyusunan aturan ini masih dalam tahap komunikasi dan kajian menyeluruh bersama semua pihak terkait. Regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting seperti status kerja pengemudi, tarif layanan, serta perlindungan sosial bagi para mitra ojol. Menurutnya, Perpres dipilih sebagai bentuk regulasi untuk mempercepat proses penerbitan dan implementasi kebijakan.
Prasetyo menjelaskan, “Sedang dikomunikasikan semua. Kami cari jalan keluar terbaik karena yang diatur bukan hanya tarif tetapi juga status kerja serta perlindungan untuk pengemudi.” Dari informasi yang diperoleh, pemerintah menargetkan aturan ini bisa selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat, bahkan mungkin sebelum akhir tahun 2025. Beberapa bahan masih dalam tahap finalisasi dan diperlukan titik temu antara pemerintah dan aplikator transportasi daring.
Pertemuan Lanjutan dengan Perusahaan Aplikator
Pemerintah berencana menggelar pertemuan tambahan dengan para penyedia layanan ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memastikan semua pihak memiliki kesamaan pandangan terkait isi Perpres tersebut. Hal ini sekaligus untuk menjamin upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan antar perusahaan.
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna telah menekankan perlunya persaingan yang sehat antar perusahaan ojek daring serta perlindungan yang kuat bagi pengemudi. “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak,” ujar Prabowo saat menyampaikan arahannya di Istana Negara.
Fokus pada Kesejahteraan dan Status Pengemudi
Regulasi yang sedang digodok akan memuat pengaturan tentang status kerja para pengemudi ojol, yang selama ini sering kali menjadi polemik terkait keberadaan mereka sebagai mitra atau pekerja tetap. Dengan pengaturan yang jelas, diharapkan pengemudi tidak hanya mendapat penghasilan yang layak melalui penetapan tarif, tetapi juga memperoleh jaminan sosial serta perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, tarif layanan juga akan diatur agar dapat memberikan keuntungan yang cukup bagi pengemudi sekaligus menjaga daya saing perusahaan. Perpres yang diharapkan terbit tahun ini bakal menjadi payung hukum yang mengatur kelangsungan usaha transportasi daring dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan.
Dampak bagi Industri Transportasi Daring
Dominasi dua pemain besar, yakni Gojek yang merupakan bagian dari grup GoTo dan Grab, menjadi fokus utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah ingin meminimalisir praktik persaingan yang merugikan pengemudi maupun konsumen, serta membuka ruang bagi keberlangsungan bisnis yang sehat.
Pengaturan yang menyeluruh diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi pengemudi, tetapi juga memberikan kepastian bagi konsumen dan menjaga stabilitas pasar transportasi daring. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons perubahan ekosistem digital di sektor transportasi.
Langkah Selanjutnya
Proses finalisasi Perpres masih menunggu pertemuan lanjutan serta masukan dari aplikator dan pemangku kepentingan lainnya. Setelah dirampungkan, pemerintah akan fokus pada tahap sosialisasi dan implementasi agar regulasi segera direspon oleh industri.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan, memberikan perlindungan yang maksimal bagi pengemudi, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar yang terus berkembang pesat.
Source: teknologi.bisnis.com





