Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan MAK semakin matang dengan disiapkannya jadwal ujian susulan. Kebijakan ini bertujuan mengakomodasi peserta yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak kehilangan kesempatan mengikuti ujian penting ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa jadwal susulan ini dikhususkan bagi siswa yang sedang menjalani kegiatan akademik non-kurikuler terprogram, seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), program pertukaran pelajar, maupun kompetisi bergengsi di tingkat nasional maupun internasional.
Jadwal Susulan untuk Peserta Berkondisi Khusus
Ujian susulan TKA 2025 ditujukan kepada siswa yang berprestasi akademik atau aktif dalam kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang telah terjadwal sehingga berpotensi berbenturan dengan tanggal ujian utama pada November nanti. Misalnya, peserta yang melaksanakan PKL sebagai bagian dari pembelajaran vokasi, mengikuti program pertukaran pelajar untuk penguatan wawasan budaya dan akademik, serta siswa yang berlaga dalam kompetisi ilmiah atau olahraga di level nasional maupun internasional. Dengan penjadwalan ulang ini, Kemendikdasmen memastikan keadilan dan kesetaraan dalam kesempatan berkompetisi secara akademik bagi seluruh peserta.
Antusiasme Peserta yang Tinggi
Data terbaru menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap TKA 2025. Jumlah pendaftaran di jenjang SMA saja sudah menembus lebih dari 3,5 juta peserta, atau sekitar 85 persen dari total sasaran nasional. Angka ini menggambarkan bagaimana TKA berkembang menjadi tolok ukur penting dalam perjalanan akademik siswa SLTA di Indonesia. Keikutsertaan yang masif ini juga memacu Kemendikdasmen untuk menghadirkan pelaksanaan ujian yang inklusif serta berkualitas.
TKA yang Ramah Disabilitas
Salah satu fokus utama Kemendikdasmen adalah menjadikan TKA 2025 ramah bagi peserta disabilitas. Berbagai fasilitas pendukung telah disiapkan untuk memberi akses setara bagi mereka. Misalnya, bagi siswa tunanetra, ujian dilengkapi dengan pemanfaatan screen reader dan soal yang disusun tanpa unsur grafis yang sulit dipahami. Selain itu, aplikasi TKA juga telah disesuaikan tata letak dan navigasinya agar mudah dijalankan secara mandiri oleh peserta dengan keterbatasan fisik. Upaya inklusif ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk meniadakan hambatan dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
Filosofi Pelaksanaan TKA: Jujur dan Gembira
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pelaksanaan TKA didasarkan pada prinsip jujur dan gembira. Karena TKA tidak diwajibkan sebagai syarat kelulusan, peserta yang mengikuti adalah mereka yang sudah siap baik secara mental maupun akademik. Pendekatan ini bertujuan menciptakan suasana ujian yang kondusif dan menyenangkan, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan otentik peserta. “Kita ingin membawa suasana TKA menjadi pengalaman menyenangkan, bukan menegangkan,” ungkap Abdul Mu’ti.
Langkah-Langkah Teknis dan Administratif
Selain penjadwalan susulan dan penyesuaian akses untuk peserta disabilitas, Kemendikdasmen juga menyiapkan mekanisme administrasi yang transparan dan rapih. Peserta yang ingin mengajukan ujian susulan harus memenuhi persyaratan ketat agar kebijakan ini tetap terjaga akuntabilitasnya. Hal ini bertujuan memastikan bahwa ujian susulan benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan bukan sebagai kesempatan mengganti ujian tanpa alasan jelas.
Dukungan Terhadap Pengembangan Kualitas Pendidikan
Pelaksanaan TKA 2025 dan kebijakan susulan ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah. Program ini selaras dengan amanah Sistem Pendidikan Nasional dan visi pendidikan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada inklusivitas dan keadilan. Diharapkan TKA dapat menjadi alat ukur valid dalam merangsang semangat belajar siswa dan menyiapkan mereka menghadapi dunia pendidikan tinggi maupun dunia kerja.
Dengan persiapan yang matang dari Kemendikdasmen, pelaksanaan TKA 2025 tidak hanya menjadi agenda ujian akademik biasa tetapi juga refleksi dari layanan pendidikan yang adaptif dan menghargai keragaman kebutuhan peserta didik. Kebijakan ujian susulan dan pendampingan bagi peserta disabilitas membuka akses yang luas bagi seluruh siswa untuk mendapatkan pengalaman akademik terbaik tanpa terkecuali.
Source: www.suara.com
