Kemenkomdigi Sentil Fotografer Jual Foto ke Aplikasi AI Tanpa Izin

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi) melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM), Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyampaikan keprihatinan terkait maraknya praktik fotografer jalanan yang menjual hasil foto masyarakat ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tanpa izin. Fenomena ini dianggap berpotensi menimbulkan masalah penyalahgunaan data pribadi dan menimbulkan pertanyaan serius terkait etika dan perlindungan hukum di era digital.

Bonifasius menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya mencakup informasi dalam bentuk teks atau identitas digital, melainkan juga termasuk wajah serta data biometrik individu. “Kita harus menjaga agar tidak ada penyalahgunaan data pribadi kita. Data pribadi bukan hanya teks, bahkan juga termasuk wajah. Lebih canggih lagi biometrik kita dan lain sebagainya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025).

Risiko Penyalahgunaan Foto di Aplikasi AI

Penggunaan foto warga tanpa izin yang kemudian dijual ke aplikasi AI dapat memicu implikasi serius. Teknik kecerdasan buatan yang kini berkembang memungkinkan penyisipan data foto tersebut ke dalam berbagai konten digital secara otomatis dan masif. Bonifasius menilai praktik seperti ini berpotensi disalahgunakan sehingga perlu tindakan antisipatif berupa regulasi dan penerapan etika digital yang lebih kuat.

Menurutnya, di negara-negara maju, pengambilan foto seseorang wajib didahului oleh izin dari subjek foto untuk melindungi hak dan privasi individu. Sementara di Indonesia, kebiasaan memotret di ruang publik tanpa izin dan memperjualbelikan hasilnya secara komersial masih marak dan dianggap tidak sejalan dengan nilai budaya serta etika bangsa.

“Kita mengambil foto orang, harusnya ada izin. Kemudian kalau mereka menggunakan untuk keperluan lain ya juga harus ada izinnya,” tegas Bonifasius.

Kebutuhan Pembaruan Regulasi di Era Digital

Bonifasius menyoroti bahwa peraturan yang mengatur pemanfaatan foto dan data pribadi, khususnya yang berkaitan dengan aplikasi AI, saat ini masih belum cukup jelas dan memerlukan pembaruan. Regulasi yang kaku dan belum spesifik menyebabkan celah hukum dalam mengatur praktik-praktik baru yang digerakkan oleh teknologi digital.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar mulai meningkatkan kesadaran terhadap etika digital dan bertindak lebih bijak dalam memanfaatkan maupun membagikan konten berbasis data pribadi. Hal ini penting sebagai langkah perlindungan sampingan sebelum regulasi yang lebih rinci benar-benar diterapkan.

“Regulasi terkait hal ini memang mungkin belum jelas ya. Tetapi, yang sangat harus kita jaga adalah terkait dengan perlindungan data,” jelasnya.

Etika dan Budaya Digital bagi Fotografer Jalanan

Selain aspek hukum, Kemenkomdigi juga menekankan pentingnya kesadaran budaya dan sopan santun bagi para fotografer jalanan dan konten kreator dalam menggunakan teknologi. Bonifasius mengajak para pelaku untuk menghormati hak subjek foto dan mengedepankan komunikasi serta izin sebelum melakukan pemotretan.

“Saya sangat mengimbau rekan-rekan yang mengambil gambar, perhatikanlah etika dan budaya kita. Kalau mau mengambil gambar, cobalah permisi lebih dahulu,” imbuhnya.

Sikap ini dinilai penting untuk menumbuhkan sebuah ekosistem digital yang tidak hanya maju secara teknologi tetapi juga beradab dan menghargai hak setiap individu. Sekaligus menghindarkan masyarakat dari potensi pelanggaran privasi yang dapat berdampak luas pada kepercayaan dan keamanan data pribadi.

Tinjauan Perlindungan Data Pribadi di Ruang Publik

Kemenkomdigi juga menegaskan bahwa pengambilan dan penggunaan foto di ruang publik wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Identitas visual seseorang adalah bagian dari data sensitif yang harus dilindungi dan penggunaannya harus berdasarkan persetujuan.

Praktik memanfaatkan foto tanpa izin, apalagi untuk keperluan pengembangan aplikasi AI yang bisa mengolah dan menyebarluaskan data secara massal, berpotensi melanggar hak privasi dan merugikan individu. Oleh karena itu, upaya edukasi dan pengawasan juga terus dilakukan Kemenkomdigi bersama berbagai pihak untuk menekan penyimpangan ini.

Melalui pendekatan regulasi, edukasi, dan penegakan hukum, diharapkan praktik penjualan foto masyarakat ke aplikasi AI tanpa izin dapat diminimalisasi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan ekosistem digital yang sehat, aman, dan menghormati hak setiap warga negara di Indonesia.

Source: www.beritasatu.com

Exit mobile version