Polemik Aplikasi Fotoyu Tanpa Izin, Komdigi Tegaskan Wajah Adalah Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wajah seseorang merupakan data pribadi yang termasuk kategori biometrik dan mendapat perlindungan di bawah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kontroversi yang terjadi di media sosial terkait aplikasi marketplace FotoYu yang mengunggah dan memperjualbelikan foto pelari di internet tanpa izin.

Data Biometrik dan Regulasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa penggunaan wajah sebagai data biometrik sangat sensitif dan perlu mendapatkan perhatian serius dari segi regulasi dan etika. Menurutnya, wajah bukan hanya sebatas citra visual, melainkan data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh teknologi modern, terutama kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Potensi penyalahgunaan data tersebut oleh oknum dengan motif kriminal, seperti penipuan berbasis teknologi (scam), menjadi salah satu alasan kuat mengapa regulasi harus ditegakkan.

“Wajah itu termasuk data pribadi biometrik yang dilindungi UU PDP. Perkembangan teknologi memungkinkan wajah dipindahkan dengan AI menjadi sesuatu yang baru. Hal ini bisa disalahgunakan untuk kegiatan kriminal,” ujar Mediodecci pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Jakarta.

Aspek Etika dan Persetujuan

Selain regulasi, aspek etika juga menjadi fokus utama. Mediodecci menegaskan bahwa persoalan utama dalam polemik FotoYu bukan terletak pada pengambilan foto di ruang publik, melainkan pada peredaran foto tanpa persetujuan eksplisit dari subjek yang difoto. Dalam praktik FotoYu, persetujuan penggunaan data pribadi ini tidak diberikan secara eksplisit saat foto diunggah dan diperjualbelikan.

Persetujuan tersebut biasanya “tersembunyi” dalam term and condition alias syarat dan ketentuan yang harus disetujui pengguna ketika melakukan transaksi atau membuka akun di aplikasi tersebut. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang mengharuskan adanya persetujuan yang jelas dan sadar (informed consent).

“Persetujuan adalah hal yang paling penting. Jika orang yang difoto menyetujui disebarkan fotonya, itu tidak masalah. Namun, kalau tanpa persetujuan, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Mediodecci.

Pendalaman dan Pengawasan dari Komdigi

Sebagai tindak lanjut, Komdigi berencana untuk melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap aplikasi FotoYu dan pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terkait. Meski demikian, belum ada kepastian kapan proses pemanggilan terhadap pengelola aplikasi ini akan dilakukan.

Selain itu, Komdigi juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan aktif dalam perlindungan data pribadi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran foto tanpa izin, Komdigi mendorong agar segera melaporkan kasus tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami mengajak kerja sama dua arah. Kita mengawasi PSE dan sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadinya,” ujar Mediodecci.

Tantangan Pengelolaan Data Biometrik di Era Digital

Kasus yang melibatkan aplikasi FotoYu ini membuka diskusi lebih luas mengenai pengelolaan data biometrik di Indonesia di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Data wajah sebagai identitas pribadi adalah informasi yang sangat rentan apabila disalahgunakan. Konsekuensinya bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga potensi kejahatan siber yang semakin canggih.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan kerangka hukum bagi proteksi data pribadi masyarakat Indonesia, namun tantangan implementasi di lapangan masih cukup besar, termasuk dalam dunia fotografi dan perdagangan digital. Partisipasi aktif dari berbagai pihak seperti asosiasi fotografi, platform digital, regulator, dan tentu saja masyarakat menjadi kunci utama agar prinsip perlindungan data dapat dijalankan secara efektif dan etis.

Dengan meningkatnya kewaspadaan publik dan pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi, diharapkan praktik pengumpulan dan distribusi data biometrik seperti foto wajah dapat lebih transparan dan menghormati hak-hak individu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button