Asosiasi Ojol Dorong Keterlibatan Danantara dalam Rencana Merger Grab-Gojek, Apa Alasannya?

Shopee Flash Sale

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia menyuarakan harapan agar Danantara, badan usaha milik negara, dilibatkan dalam proses merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Mereka meminta pemerintah turut campur dalam aksi korporasi itu demi memastikan kesejahteraan pengemudi ojol tetap menjadi prioritas utama.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan pentingnya keterlibatan negara melalui Danantara. Ia percaya bahwa penggabungan dua raksasa platform ini akan lebih bertanggung jawab terhadap pengemudi apabila dikelola di bawah kendali pemerintah.

Harapan Pengemudi Agar Pemerintah Turut Mengatur Merger

Menurut Igun, merger yang dilakukan secara swasta murni cenderung berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Hal ini berpotensi mengabaikan hak dan kesejahteraan ratusan ribu pengemudi ojol di Indonesia. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat diperlukan agar regulasi ditaati dengan baik.

Igun juga menjelaskan bahwa bila aksi korporasi merger disertai oleh akuisisi saham oleh negara melalui Danantara, kinerja transportasi online secara umum akan membaik. Selain itu, fokus pada perlindungan pengemudi dan kepatuhan terhadap peraturan akan semakin kuat.

Seruan Serikat Pekerja untuk Kendali Pemerintah

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang juga mendukung langkah tersebut, menekankan bahwa penguasaan negara terhadap ekonomi platform mestinya menjadi prioritas. Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengingatkan pembangunan ekonomi platform harus menjamin kemakmuran dan pekerjaan layak bagi rakyat.

Lily mengingatkan bahwa untuk menjamin hal tersebut, pemerintah wajib mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja formal sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Ini sangat penting agar mereka dapat memperoleh perlindungan sosial dan hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam ketentuan hukum.

Perlindungan Pekerja Platform ala Spanyol

Lily juga menyoroti pengalaman Spanyol sebagai contoh negara yang secara resmi mengubah status pengemudi platform menjadi pekerja formal. Di Spanyol, pengemudi mendapat berbagai kemudahan dan hak, mulai dari upah minimum, jam kerja yang dibatasi, cuti tahunan dan sakit, asuransi kesehatan, hingga jaminan pensiun.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan status pekerja pada sektor ekonomi platform tidak harus memicu pengangguran massal. Sebaliknya, hal ini memperbaiki kualitas hidup dan keamanan kerja para pengemudi.

Tindakan Tegas untuk Perusahaan Platform yang Tidak Mematuhi

SPAI dan Garda Indonesia juga menuntut pemerintah segera mengambil alih kendali perusahaan platform jika terbukti tidak patuh pada peraturan nasional. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasi, harus diberlakukan agar aturan di Indonesia dihormati.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pengemudi ojek online sebagai pekerja. Upaya ini dinilai sangat krusial untuk melindungi jutaan pengemudi ojol dari eksploitasi dan ketidakpastian status kerja.

Peluang dan Tantangan Merger Grab-Gojek

Merger antara Grab dan GOTO memang sudah memasuki tahap pembahasan akhir, termasuk aspek regulasi yang menargetkan penguatan perlindungan bagi pengemudi. Namun, keterlibatan badan usaha milik negara seperti Danantara akan menjadi penentu bagaimana dampak merger dirasakan oleh pekerja dan masyarakat luas.

Pengemudi ojol berharap pemerintah bisa menjadikan merger ini sebagai momentum meningkatkan kualitas layanan transportasi online sekaligus memperbaiki kesejahteraan mereka. Peran negara dianggap vital agar bisnis transportasi digital tidak hanya fokus pada pertumbuhan pasar, tetapi juga pada pemenuhan hak pekerja.

Dengan demikian, upaya menggabungkan dua perusahaan besar tersebut diharapkan mampu menghasilkan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, khususnya para pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan ojol di Indonesia.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button